Sidang Kasus Meikarta, Deddy Mizwar Pernah Perintahkan Menghentikan

Rabu, 20 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deddy Mizwar (Foto: Kantor Berita Kemanusiaan)

Deddy Mizwar (Foto: Kantor Berita Kemanusiaan)

DARA | BANDUNG – Deddy Mizwar jadi saksi pada persidangan kasus Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/3/2019).

Menjawab pertanyaan hakim, Deddy Mizwar mengatakan pernah menyuruh Bupati Neneng Hassanah Yasin untuk menghentikan proyek Meikarta sementara karena perijinannya belum beres.

Menurut Deddy Mizwar perintah itu hasil rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). “Surat perintah itu hasil rapat BKPRD, mengingat perizinan belum siap tapi promosi begitu besar, 500 hektare dari mana tanahnya?” ujar Deddy Mizwar.

Deddy Mizwar mengaku telah mengecek perizinan proyek tersebut. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta saat itu 84,6 hektare, berbeda dari iklan yang seluas 500 hektare.

“Lalu minta menghentikan?” tanya hakim.

“Ya jangan sampai dibangun. Lebih baik mencegah. Saya dapat informasi sarana sudah dibangun, tapi bangunan belum. Makanya kita mencegah jangan sampai membangun,” jawab Deddy Mizwar.

Deddy Mizwar kemudian mengaku akan menolak apabila memberikan 500 hektare untuk proyek Meikarta. Sementara untuk luasan 84,6 hektare pihaknya tidak mempermasalahkan sebab itu merupakan hak Lippo sesuai IPPT yang sudah terbit.

“Saya minta Bu Neneng setop 500 hektare. 84,6 hektare itu haknya Lippo. Kalau hak orang, satu hari pun ditunda, dosa. Kalau 500 hektare, taruh pistol di kepala saya,” kata Demiz sambil menunjuk kepalanya dengan jari.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?
Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM
OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat
Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan
Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:25 WIB

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:16 WIB

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:20 WIB

Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Berita Terbaru

BANDUNG UPDATE

Program Abdi Nagri Nganjang ka Warga, Salurkan 27 Kaki Palsu

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:57 WIB

CATATAN

DIALOG RUSIA-UKRAINA Putin Permainkan Zelenskyy

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:26 WIB

Atalia Praratya

BANDUNG UPDATE

Ini Tantangan di Kota Bandung kata Atalia Praratya

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:57 WIB