Rekontruksi Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Kota Suka bumi

Senin, 30 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku inses dan pembunuhan bocah 5 tahun dalam reka adegan (rekontruksi) di kantor Polres Sukabumi Kota. Foto-foto: dara.co.id/Riri

Tiga pelaku inses dan pembunuhan bocah 5 tahun dalam reka adegan (rekontruksi) di kantor Polres Sukabumi Kota. Foto-foto: dara.co.id/Riri

Terungkap dalam rekonstruksi, inilah nasib nahas yang dialami bocah 5 tahun yang tewas setelah diperlakukan tidak senonoh dua ntersangka di bawah umur. Korban tewas dicekik ibu angkatnya


DARA | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menggelar rekontruksi kasus inses disertai kekerasan hingga menewaskan korban usia di bawah umur di Kampung Bojong loa Wetan RT 04/08 Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Ketiga tersangka Sri alias Yuyu (39), serta dua tersangka lain berusia di bawah umur itu melakukan 34 reka adegan secara tertutup di Markas Polres Sukabumi kota. “Gelar reka adegan,  dilakukan di Kantor Polres, mengingat tempat kejadian tidak kondusif untuk dilakukan rekontruksi,” kata AKBP Wisnu Prabowo saat konferensi pers, Senin (30/09/2019) sore.

Alasan rekontruksi dilakukan tertutup, karena dua tersangka merupakan anak di bawah umur yang masih dilindungi undang-undang. Hasil reka ulang peristiwa pembunuhan terjadi yang Minggu (22/92019),  di adegan ke 22 saat itu salah seorang tersangka di bawah umur terlebih dahulu menyetubuhi korban kemudian kakaknya, secara bergantian hingga kesakitan sampai korban menangis.

Karena kesal, tersangka di bawah umur lainnya mengambil kain sarung dan mencekiknya hingga sulit bernafas. Sri yang mendengar isak tangis langsung datang dan mendudukan korban yang dalam kondisi lemas dan pucat.

Bukan menolong korban,  Sri, ibu angkat korban ini, mengajak berhubungan suami istri tersangka di bawah umur itu. Setelah itu,  melihat korban masih hidup Sri mencekik korban menggunakan kedua tangannnya hingga tewas.

“Setelah dilakukan inses, korban dibunuh lalu dibuang ke sungai Cimandiri oleh ke tiga tersangka,” ujar Kapolres.

Dari keterangan,  motif tersangka, karena kurang diberi nafkah lahir batin. Pelaku sering bersetubuh dengan kedua anaknya untuk melampiaskan nafsu sexnya. “Ancaman 15 tahun penjara. Namun ibu angkat korban bisa diterapkan pasal berlapis yakni ancaman seumur hidup,” katanya.***

Wartawan: Riri Satiri | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi
Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur
Curi Emas di Pasar Cibatu Garut, Perempuan asal Kabupaten Bandung Diciduk Polisi
Polres Sukabumi Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Ini Dia Nama 16 Terduga Pelakunya
Diduga Curi Water Meter PDAM, Dua Pria di Sukabumi Diciduk Polisi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:33 WIB

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:33 WIB

Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 22:11 WIB

Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkot Sukabumi Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB