Dugaan kasus korupsi anggaran Industri Kecil Menengah (IKM) Sutra di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi terus bergulir.
DARA | Pihak Polres Sukabumi sudah menyerahkan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi, Rabu (14/5/2025).
Tiga tersangka tersebut berinisial AR (selaku PPK/KPA), PS alias V (selaku tenaga teknis), dan AS (selaku direktur CV. CK).
Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dengan total kerugian negara mencapai Rp984 juta lebih.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi hingga memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Kapolres juga menjelaskan kasus ini bermula dari adanya pengadaan peralatan produksi IKM seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan mesin tenun Water Jet Loom senilai lebih dari Rp1,1 miliar.
Namun, lanjutnya, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah pelanggaran. Para tersangka diduga melakukan mark-up harga, mengarahkan pembelian alat kepada pihak tertentu, membuat dokumen fiktif, hingga mengajukan pencairan dana dengan dokumen yang tidak sah.
“Bahkan, peralatan yang seharusnya diserahkan pada akhir kontrak, faktanya tidak pernah diterima oleh dinas terkait,” kata kapolres.
Editor: denkur