Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua Terduga Pengedar Obat Berbahaya

Minggu, 26 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Dua terduga pengedar obat berbahaya ditangkap polisi. Ratusan obat siap edar pun diamankan.


DARA | Dua pengedar obat berbahaya itu adalah FK dan AY. Mereka ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

FK yang berusia 21 tahun ditangkap di rumah kosnya di Jalan Ciaul Pasir Kecematan Cikole Kota Sukabumi, pukul 14.30 WIB, Jumat 24 Maret 2023.

Sedangkan AY diciduk di kawasan Jalan Kaum Kaler Cikole kota Sukabumi, pukul 20.00 WIB, Kamis 23 Maret 2023.

Penangkapan FK

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menemukan 340 butir obat jenis Tramadol HCI 50 mg dalam penggerebegan di rumah kos FK.

Kepada Polisi, FK mengaku ratusan obat itu baru dibeli di wilayah Citayam Bogor. 400 butir akan diedarkan di wilayah Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, hingga kini FK masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.

“Atas perbuatannya, FK terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya, Minggu (26/3/2023).

Penangkapan AY 

AY yang berusia 32 tahun diciduk di pinggir jalan di kawasan Jalan Kaum Kaler Cikole kota Sukabumi, pukul 20.00 WIB, Kamis 23 Maret 2023.

AY adalah Lamping Gedongpanjang Citamiang.

Dari tangan AY, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 550 butir.

Atas perbuatannya, AY terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepada polisi AY mengaku barang tersebut didapatkannya dengan cara membeli secara online untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Editor: denkur

Berita Terkait

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi
Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur
Curi Emas di Pasar Cibatu Garut, Perempuan asal Kabupaten Bandung Diciduk Polisi
Polres Sukabumi Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Ini Dia Nama 16 Terduga Pelakunya
Diduga Curi Water Meter PDAM, Dua Pria di Sukabumi Diciduk Polisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:33 WIB

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:33 WIB

Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 22:11 WIB

Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru