Sat Reskrim Polres Sukabumi berhasil menggagalkan pengoplosan gas.
DARA | Polisi juga menciduk seorang terduga pelakunya.
Diketahui pengoplosan itu berlangsung di sebuah gudang di Pancawati, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Jawa Barat.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi mengatakan, terduga pelaku itu berinisial FJ berusia 26 tahun.
Namun, juga mengamankan tiga pengguna yakni ZN, ASH, dan EP.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, lanjut kapolres, lima tabung gas 12 kg warna merah muda, lima tabung gas 12 kg warna biru, dua tabung gas isi 3 kg, tiga tabung gas isi 12 kg oplosan warna merah muda.
“Juga timbangan digital merk HAN RIVER, klep karet gas, dan kendaraan Daihatsu Xenia warna silver metalik,” ujarnya Jumat (22/12/2023).
Kapolres menjelaskan modus operandinya, yakni tersangka melibatkan pengoplosan empat tabung gas LPG 3 kg warna hijau ke satu tabung Brightgas 12 kg warna pink.
“Modal Rp80.000. Lalu, tabung Brightgas dijual seharga Rp125.000, sehingga mendapat keuntungan sebesar Rp45.000 per tabung,” kata kapolres.
Editor: denkur