Polres Garut Ungkap Sindikat Penjualan Satwa Langka dan Dilindungi, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti satwa langka dan dilindungi yang diamankan polisi dari tersangka MW (Foto: Istimewa)

Barang bukti satwa langka dan dilindungi yang diamankan polisi dari tersangka MW (Foto: Istimewa)

Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengungkap sindikat penjualan satwa langka dan dilindungi. Dalam kasus tersebut, satu orang pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan polisi.

DARA | Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang peduli terhadap kelestarian satwa liar.

“Informasi awal diperoleh melalui media sosial Facebook, tentang adanya transaksi ilegal hewan dilindungi,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Menurut Ari, usai menerima informasi tersebut tim dari Satreskrim Polres Garut pun segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan lokasi penjualan di Kampung Cilimus Lebak, Desa Sukarame Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.

“Kami langsung cek TKP, pas kita geledah, benar saja ada beberapa hewan dilindungi di sana,” ucapnya.

Ari menyebutkan, selain menangkap seorang pria berinisial WM (42) yang diduga sebagai pelaku dari sindikat perdagangan satwa dilindungi ini, polisi juga mengamankan sejumlah satwa langka dari kediaman tersangka MW.

“Barang bukti yang diamankan dari kediaman tersangka MW ini adalah satu ekor anak Owa Siamang (Symphalangus Syndactylus), dua ekor anak Kucing Kuwuk Sumatra (Prionailurus Bengalensis), dua ekor anak musang ekor putih dan dua ekor anak burung Kekep Babi,” katanya.

Ari menuturkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah),” ucapnya.

Diungkapkan Ari, pihaknya sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat yang telah membantu polisi dalam mengungkap sindikat penjualan hewan dilindungi tersebut. Menurutnya, tindakan ini sejalan dengan komitmen pihaknya untuk melindungi keanekaragaman hayati serta menegakkan hukum bagi pelaku perdagangan hewan ilegal.”

Ia menambahkan, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi hewan-hewan yang telah menjadi korban perdagangan ilegal ini.

Nenurutnya, kegiatan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Garut dalam menjaga kelestarian satwa liar dan memberantas perdagangan hewan dilindungi.

“Semoga langkah ini menjadi pesan bagi para pelaku kejahatan lingkungan untuk tidak lagi melanggar hukum demi keuntungan pribadi,” ujarnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik
Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:19 WIB

Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi

Senin, 23 Juni 2025 - 10:53 WIB

Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkotika, Ringkus Oknum Mahasiswa dengan 396 Gram Tembakau Sintetis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 02:31 WIB

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Hendry Pertimbangkan Lapor Balik

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB