Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Sejumlah barang bukti yang di sita polisi dari tersangka MHAR (22).

Sejumlah barang bukti yang di sita polisi dari tersangka MHAR (22).

DARA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kali ini, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut. Jumat (6/6/2025).

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan terduga pelaku yang diamankan berinisial MHAR (22), seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibiuk.

Diamankan petugas di Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.

Menurut AKP Usep, dari tangan terduga pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkotika.

“Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 1 paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening, 1 pack plastik klip bening, 1 pack kertas papir bertuliskan “BUFFALO BILL”, 1 buah korek api, 1 buah tas warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo Y12S warna biru, Serta tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp dan Instagram,” ujarnya, Jumat (6/6/2025).

AKP Usep menyebutkan dari hasil interogasi terduga pelaku mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari akun Instagram bernama “Space.Notles”.

Terduga pelaku juga mengaku bahwa barang haram itu sebagian akan dikonsumsi pribadi dan sebagian akan di edarkan kembali.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan. Saat di amankan, pelaku berada di lokasi dengan barang bukti lengkap. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringan distribusinya,” tuturnya.

AKP Usep menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 Tahun 2023.

“Satresnarkoba Polres Garut memastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Garut,” katanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas: Dana Haji Sebaiknya Tetap Dikelola BPKH
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
KDM Resmi Terapkan E-Budgeting dan E-Voting di Desa
Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi
Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur
Cek Disini, Hasil Survei Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Bupati Bandung
Ekspresi Seni Ratusan Pelajar di Ruang Publik “Warna untuk Bumi” Ingkatkan Kita pada Krisis Iklim
Curi Emas di Pasar Cibatu Garut, Perempuan asal Kabupaten Bandung Diciduk Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:09 WIB

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas: Dana Haji Sebaiknya Tetap Dikelola BPKH

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:36 WIB

KDM Resmi Terapkan E-Budgeting dan E-Voting di Desa

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:33 WIB

Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi

Berita Terbaru