DARA | Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh dua orang pelaku berhasil digagalkan oleh warga dibantu pihak kepolisian pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WIB di Kampung Kaum Kidul, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Dalam kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Malangbong, Polres Garut, berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AAS (21) warga, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Malangbong, Polres Garut, AKP Suarna, mengatakan kejadian bermula saat korban yang berada di dalam rumah mendengar suara gerbang rumah terbuka.
Setelah mengintip dari jendela, korban melihat seorang pria tak dikenal masuk ke halaman rumah dan langsung menduduki sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi Z 3985 DBR yang terparkir di teras rumah.
“Menyadari ada upaya pencurian, korban bersama tiga saksi langsung berupaya mengejar dan menangkap pelaku,” ujarnya, Senin (16/6/2025).
Menurut Suarna, saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan airsoft gun sebanyak tiga kali ke arah saksi, menyebabkan luka pada tangan dan kaki saksi.
Patroli Polsek Malangbong yang tidak jauh dari Lokasi kejadian, lanjut Suarna, langsung menuju lokasi dan bersama warga berhasil mengamankan satu pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa kunci letter Y, mata kunci yang telah di runcingkan, airsoft gun, gas CO2, peluru gotri, kunci motor, gunting kecil, serta tas selempang.
“Satu pelaku kini sudah di amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tindakan cepat warga juga sangat membantu dalam menggagalkan aksi kejahatan ini,” ucap Suarna.
Suarna menyebutkan, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil kabur dan sudah diketahui identitasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor: denkur