DARA |KARAWANG – Bandar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) beserta barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram, senilai ratusan juta rupiah. Tersangka dikatahui berinisial A, berusnia 30 tahun, warga Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kepala BNN Kabupaten Karawang, AKB Julian, mengatakan, kasus ini terungkap berkat kerjasama BNN Provinsi Jawa Barat dengan BNN Kabupaten Karawang. Pelaku diketahui bandar sabu-sabu jaringan Malaysia. Tersangka ditangkap di salah satu rumah makan di Desa Cikopo, Bungursari, Purwakarta.
“Tersangka merupakan bandar sabu kelas kakap yang wilayah sebarannya di Karawang, Subang dan Purwakarta,” kata Julian, Rabu (10/4).
Julian menambahkan, tersangka A mendapat barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial D dan B yang saat ini sedang mendekam di Lapas Jelekong Kabupaten Bandung. D dan B memiliki koneksi dengan jaringan pemasok narkoba di negara Malaysia.
Barang haram tersebut kemudian dari Malaysia dikirim ke Jakarta dan diambil oleh A untuk diedarkan. “Barang bukti yang kami sita ini kemungkinan merupakan sisa dari barang haram yang pelaku miliki,” ujarnya.
Saat ini pihak BNN masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang telah tersangka bentuk . Dari pengakuan A, dia telah melakukan penjualan narkoba sejak tahun 2016. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan