Pengadilan Negeri (PN) Subang luncurkan Program E- Litigasi . Program ini diharapkan efektif dan efisien sehingga memudahkan pelayanan masyarakat Subang yang mencari keadilan hukum.
DARA| SUBANG. – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang sangat mendukung program Pelayanan E- Litigasi yang diluncurkan Pengadilan Negeri (PN) Subang. Program ini sangat membantu masyarakat yang mencari keadilan hukum.
Bupati Subang H. Ruhiman mengatakan, program E Litigasi selaras dengan program “Jawara Negara” yang diluncurkan pemerintah daerah.
Dikatakan, langkah yang diambil PN Subang sangat bernilai positif, sebagaimana gayung bersambut yang muaranya pe ningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
“Program ini, kita harapkan sukses dan berjalan lebih efektif dan efisien sehingga memudahkan pelayanan masyarakat Subang pencari keadilan,” ungkap H Ruhimat, pada acara Launching E-Litigasi di Ruang Sidang Utama Gedung PN Subang, Kamis (6/2/ 2020).
Ketua Pengadilan Nege ri (PN) Subang, R. Hendral, SH., MH, menyatakan, program E-Litigasi ini kelanjutan dari program e-court yaitu digitalisasi persidangan. Program tersebut dimaksudkan untuk menciptakan pelayanan peradilan yang mudah, cepat, sederhana, dan biaya ringan. Sebagaimana Perma No 1 tahun 1019 tentang Administrasi Perkara dan Sidang di Pengadilan Se cara Elektronik.
“Persidangan yang biasanya di laksanakan di ruang persidangan sebagian akan dialihkan menjadi persidangan secara elektronik, dalam hal pemanggilan para pihak, persidangan, sampai pada penyampaian salinan putusan,” kata R. Hendral.
Menurutnya program E-Litigasi ini menyeluruh sesuai dengan intruksi dari Ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.Hatta Ali,SH,MH.
“PN Subang telah menetapkan pilot project di Kecamatan Pur wadadi, Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Cisalak,” tuturnya.
Dikatakan R. Hendral, E-Litigasi dilaunching juga Pelayanan Pojok Pengadilan di PTSP Kantor Kecamatan se-Kabupaten Subang, dan launching fasilitas video conference, serta Ac cess to Justice, Sosiali sasi E-raterang dan E-Litigasi di Kantor Kecamatan se-Kabupaten Subang, Singkronisasi E-Litigasi Kejaksaan dan Kepolisian Polres Subang.
Kendati demikian Hendral juga menambahkan, peningkatan pelayanan PN tidak hanya terba tas pada hadirnya E-Litigasi, bukan saja pada perkara perdata, melainkan sinkronisasi dengan perkara pidana yaitu pihak Kejari maupun Polres Subang.
“Diberlakukannya E-Litigasi ini untuk saksi dapat memberikan keterangan melalui layanan teleconference,” pungkasnya.
Wartawan : Deny Jaro/Editor Maji