Pemviral ‘Penggal Jokowi’ Divonis Bebas

Senin, 14 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: detikcom

Foto: detikcom

Pemviral “penggal Jokowi’ divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim juga meminta pemulihan harkat dan martabat bagi Ina

 

 

DARA | JAKARTA – Ina Yuniati, terdakwa pemviral ‘penggal Jokowi’ divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (14/10/2019).

Hakim berkesimpulan, Ina Yuniarti, tidak terbukti melakukan niat jahat dalam men-share video itu.

“Menimbang berdasarkan fakta hukum, terdakwa merekam laki-laki yang siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin beri tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu, bahwa terdakwa hanya asal men-share dan tidak memilah-milah foto atau video,” kata Yuzaida, Hakim Ketua PN Jakpus, Senin (14/10/2019) dikutip dari detikcom.

Yuzaida juga berkesimpulan dakwaan jaksa penuntut umum terkait pasal pemerasan atau mengancam dinyatakan tidak terbukti, sehingga jaksa telah salah dalam mendakwa seseorang.

“Dengan demikian menurut majelis latar belakang Pasal 27 ayat 4, di mana konten memuat kekerasan dan kebutuhan materiil, sebagaimana disebut Pasal 368 dan 369 KUHP telah salah dalam penerapan hukum, dengan mendakwa terdakwa tidak tepat,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan pemulihan hak-hak Ina dan mengembalikan kedudukan serta harkat dan martabatnya.***

Editor: denkur | sumber: detikcom

Berita Terkait

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi
Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur
Curi Emas di Pasar Cibatu Garut, Perempuan asal Kabupaten Bandung Diciduk Polisi
Polres Sukabumi Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Ini Dia Nama 16 Terduga Pelakunya
Diduga Curi Water Meter PDAM, Dua Pria di Sukabumi Diciduk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:33 WIB

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:33 WIB

Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 22:11 WIB

Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkot Sukabumi Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB