Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Seumur Hidup

Jumat, 4 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: merdeka.com

ILUSTRASI. Foto: merdeka.com

Perbuatan keji dua pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online, berakibat munculnya tuntutan hukuman seumur hidup bagi mereka. Mereka membunuh korban, tak cukup dengan memukul kepala korban dengan kapak …


DARA | GARUT – Pelaku pembunuh sopir taksi online asal Kota Bandung dituntut hukuman seumur hidup. Kedua terdakwa yakni JS alias Keling (33) dan D alias Abang (33) membunuh korbannya secara sadis akhir Januari 2019.

Keling dan Abang yang berprofesi sebagai sopir angkot di Bandung merencanakan untuk mencuri mobil. Mereka lalu menyewa sebuah mobil.

Para pelaku lalu mencari informasi dari internet korban atas nama Yudi alias Jablay (26), akhirnya menerima orderan dari kedua pelaku. Keling dan Jablay lantas meminta diantar ke Garut.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma. Foto: dara.co.id/Beni

Setibanya di Garut, Yudi langsung dicekik dan dipukul dengan kampak. Korban yang belum meninggal, lantas digilas dengan mobil. Jasadnya lalu dibuang pelaku pada 30 Januari 2019 ke jurang di Cikajang.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menyebut tuntutan seumur hidup itu karena kedua terdakwa sangat keji saat membunuh korban. Apalagi keduanya sudah merencanakan untuk mencuri kendaraan korban.

“Pelaku bahkan sampai membawa kampak. Artinya sudah ada niat untuk melukai korban,” ujar Dapot di Kantor Kejari Garut, Jalan Suherman, Jumat (4/10/2019).

Tuntutan seumur hidup dijatuhkan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kejati dan Kejagung. Hasilnya semua sependapat dengan tuntutan dari Kejari Garut kepada kedua terdakwa.

“Tuntutan maksimal ini juga sebagai efek jera kepada pelaku. Keluarga korban juga menerima tuntutan ini. Tapi semua putusan tergantung dari hakim,” ucapnya.

Pada Senin (7/10/2019), sidang akan kembali digelar dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa. Dapot berharap, hakim juga bisa setuju dengan tuntutan jaksa kepada para pelaku.***

Wartawan: Beni | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi
Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur
Curi Emas di Pasar Cibatu Garut, Perempuan asal Kabupaten Bandung Diciduk Polisi
Polres Sukabumi Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Ini Dia Nama 16 Terduga Pelakunya
Diduga Curi Water Meter PDAM, Dua Pria di Sukabumi Diciduk Polisi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:33 WIB

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:33 WIB

Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 22:11 WIB

Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusionder Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB