Yana Mulyana adalah mantan Wali Kota Bandung.
DARA | Mulai hari ini, Yana Mulyana mendekam di Lapas Sukabumiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pun begitu dengan Dadang Darmawan dan Khairul Rijal.
Ketiganya terpaksa harus menjadi penghuni Lapas Sukabumi setelah menerima vonis hukuman dalam kasus suap CCTV.
Yana Mulyana adalah mantan Wali Kota Bandung, divonis empat tahun penjara.
Dadang Darmawan adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung. Divonis juga empat tahun penjara.
Sedangkan Khairul Rijal adalah Sekdishub. Divonis lima tahun penjara.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan ketiganya kini mendekam di Lapas Sukamiskin.
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana Cs dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujarnya, seperti dikutip dari galamedianews.com, Selasa (2/1/2024).
“Yana Mulyana Cs di jebloskan ke Lapas Sukamiskin, karena putusan berkekuatan hukum tetap, dan tim jaksa serta para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal pada Rabu, 13 Desember 2023.
Yana juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun.
Dalam putusan, Hakim PN Bandung menilai bahwa Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Editor: denkur