Misteri Si Anak Hilang, Fira Anggela Ditemukan Sudah tak Bernyawa

Rabu, 3 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

DARA | BOGOR – Fira Anggela Nurhidayah berusia 7 tahun. Ia hilang sejak tanggal 29 Juni 2019. Namun, Selasa malam 2 Juli 2019, Fira ditemukan tewas terbungkus kantong plastik di sebuah kontrakan.

Menurut keterangan neneknya, Fira saat itu bermain di sebuah kolam, tempat biasa ia bermain, tak jauh dari rumah neneknya yaitu di Desa Cipayung Girang Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun, hingga sore, Fira tidak pulang. Nenek dan kakeknya mencari kemana-mana. Tapi, tak juga ditemukan hingga akhirnya lapor polisi.

Di tengah kegusarannya terhadap nasib sang cucu, kakeknya yaitu Didin, Selasa malam tanggal 2 Juli 2019 itu kebetulan lewat ke depan sebuah kontrakan milik H. Namun, tiba-tiba Didin menghentikan langkahnya. Ia mencium bau tak sedap dari rumah kontrakan itu.

Lalu, kata Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, Didin mendobrak rumah kontrakan, mencari sumber bau menyengat itu. Akhirnya, di sebuah bak mandi, Didin melihat ada sebuah bungkusan plastik berwarna putih. Setelah dibuka plastik itu ternyata ada Fira sudah tak bernyawa. Didin pun lapor polisi dan malam itu juga jajaran Polses bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara.

Hingga berita ini ditayangkan, polisi masih mendalami kasus misterius itu. Apakah Fira dibunuh, lalu siapa pelakunya? Kita tunggu perkembangannya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karang Papak Garut
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Senin, 28 April 2025 - 20:57 WIB

Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 13:34 WIB

Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi

Selasa, 22 April 2025 - 21:36 WIB

Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang

Berita Terbaru