“Meski begitu, proses hukum tetap berjalan melalui peradilan anak. Dua terduga lainnya berstatus sebagai saksi,” kata Ade, kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
DARA|CIANJUR– Polres Cianjur, Jawa Barat menetapkan lima dari tujuh terduga pelaku pencabulan gadis di bawah umur menjadi tersangka. Sementara dua orang lainnya yang sebelumnya sempat diamankan bersama tersangka, berstatus saksi.
Perwira urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto menyebutkan, kelima tersangka masih di bawah umur.
“Meski begitu, proses hukum tetap berjalan melalui peradilan anak. Dua terduga lainnya berstatus sebagai saksi,” kata Ade, kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Disebutkan, para tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Agrabinta mengamankan tujuh orang pelaku dugaan pencabulan gadis di bawah umur.
Para pelaku digelandang ke kantor polisi, Rabu (22/7/2020) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Sebelum melakukan tindakan asusila terhadap korban, para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras dan obat-obatan hingga tak sadarkan diri.
Editor : Maji