Lapor Kasus Kekerasan Anak, Hubungi Nomor Ini

Kamis, 21 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Liputan6.com)

Ilustrasi (Foto: Liputan6.com)

Kasus kekerasan anak masih sering terjadi. Kemen PPPA membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan kasus tersebut.

DARA | Kasus kekerasan anak yang saat ini sedang heboh adalah kasus yang dialami seorang siswa SD di Gresik Jawa Timur berinisial SAH.

SAH mengalami kebutaan karena matanya ditusuk tusukan pentol oleh kakak kelasnya, beberapa waktu lalu.

Atas peristiwa itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dan kemudian melakukan penanganan serta pendampingan terhadap korban.

Seperti dikatakan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, setelah mendapat informasi atas kejadian tersebut, KemenPPPA melalui Tim SAPA KemenPPPA segera berkoordinasi dengan UPTD PPA Gresik dan UPTD PPA Jawa Timur untuk memastikan penanganan serta pendampingan yang diberikan kepada korban.

Nahar mengingatkan pihak sekolah agar meningkatkan kewaspadaan dan monitoring terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan siswa dan siswi di lingkungan sekolah, sehingga kekerasan pada anak dapat dicegah.

Dikatakan Nahar, kekerasan fisik terhadap anak itu melanggar pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, maka tercancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah.

Apabila dari kejadian tersebut mengakibatkan luka berat bagi anak korban, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah sesuai pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Namun jika terlapor masih berusia anak, maka untuk proses hukumnya wajib mempedomani peraturan sesuai Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Nahar, dikutip dari laman resmi KemenPPPA, Kamis (21/9/2023).

Nahar mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, apabila melihat, mengetahui, mengalami kekerasan dapat melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, melalui call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Editor: denkur

 

 

Berita Terkait

Pemprov Jabar Jamin Proses Pembelajaran SLBN A Pajajaran Lancar dan Aman
Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025
Pendaki asal Karawang yang Hilang di Gunung Cikuray Garut Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Jeje Ritchie Ismail Ditetapkan Jadi Ketua DPD PAN Bandung Barat, Ajak Kader Jaga Soliditas
Ini Tantangan di Kota Bandung kata Atalia Praratya
Hallo Tenaga Non ASN Bandung Barat Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, Siap-siap Jadi Tenaga Paruh Waktu
Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?
Tangis Bahagia Fitri Pecah di Mapolresta Cirebon: Motor yang Hilang dari Parkiran Rumah Akhirnya Kembali Setelah Diculik Maling
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:19 WIB

Pemprov Jabar Jamin Proses Pembelajaran SLBN A Pajajaran Lancar dan Aman

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:12 WIB

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:03 WIB

Pendaki asal Karawang yang Hilang di Gunung Cikuray Garut Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:59 WIB

Jeje Ritchie Ismail Ditetapkan Jadi Ketua DPD PAN Bandung Barat, Ajak Kader Jaga Soliditas

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:57 WIB

Ini Tantangan di Kota Bandung kata Atalia Praratya

Berita Terbaru

CATATAN

ABNORMAL GAZA Israel, dan Dunia tanpa “Polisi”!

Senin, 19 Mei 2025 - 20:35 WIB

Foto: Istimewa

JABAR

HMI Sukabumi Gelar Demo, Ketua Komisi V Bilang Begini

Senin, 19 Mei 2025 - 18:22 WIB