Melanggar disiplin dan kode etik Polri, 16 polisi di Polda Jawa Barat diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat. Sesuai keputusan Kapolda Jabar Nomor: Kep/19/I/2020 tanggal 16 Januari 2020.
DARA | BANDUNG – Rinciannya, lima orang melakukan tindak pidana narkotika, satu orang tindak pidana penipuan, satu orang tindak pidana curas dan sembilan orang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Brigjen Pol Akhmad Wiyagus, di Mapolda Jabar, Senin kemarin (3/2/2020), mengatakan, keputusan pemecatan itu cukup berat, namun pihaknya tidak boleh ragu dalam menjalankannya.
“Peristiwa itu menjadi bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar. Selaku pimpinan Polda Jabar, saya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran,” ujarnya.
Brigjen Akhmad mengingatkan, seluruh personel Polda Jawa Barat melaksanakan tugas secara profesional, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir dan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.***
Editor: denkur