Kurang dari Tujuh Jam Polisi Tangkap Terduga Pencurian Minimarket

Selasa, 28 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku pencurian di minimarket didampingi petugas Polsek Cianjur Kota. Foto: dara.co.id/Purwanda

Terduga pelaku pencurian di minimarket didampingi petugas Polsek Cianjur Kota. Foto: dara.co.id/Purwanda

DARA | CIANJUR — Polsek Cianjur Kota, Resor Cianjur, Jawa Barat menangkap terduga pelaku pencurian minimarket di Jalan KH Marzuki RT 03/012, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Selasa (28/5/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku atas nama Muhamad Ikbal Trimurdani (22), warga Kampung Pasar RT 06/06, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran itu, ditangkap di sebuah rumah kos yang disewa pelaku. Salain itu, jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rokok berbagai merk, satu buah dompet warna hitam milik pelaku, satu buah rompi kulit, dan uang sisa hasil kejahatan sebanyak Rp1,7 juta dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

“Pelaku ditangkap kurang dari tujuh jam dari waktu kejadian di rumah kos yang disewa pelaku di wilayah Kampung Sabandar, Kecamatan Karangtengah,” kata Kapolsek Cianjur Kota, Kompol Iskandar melalui Panit Reskrim, Ipda Dimas Wicaksono, kepada dara.co.id

Dimas mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas melakukan pengecekan dan pengembangan di TKP dan melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di minimarket itu. “Dari hasil pengecekan dari kamera pengawas, kita dapat langsung mendeteksi ciri-ciri dari pelaku yang berhasil kita tangkap ini,” ujarnya.

Sementara dari hasil pengakuan, pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali dengan sasaran minimarket di wilayah Cianjur. “Pelaku menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura izin ke toilet yang ada di dalam minimarket kepada pegawai toko. Lalu, pelaku masuk ke dalam ruangan kantor dari minimarket yang disatroninya,” kata Dimas.

Sebelumnya, sebuah minimarket di Jalan KH Marzuki RT 03/012, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, di satroni maling, Senin (27/5/2109) sekitar pukul 18.39 WIB

“Awalnya pelaku hanya izin untuk ke toilet, karena kita sedang sibuk melayani pembeli jadi tidak sempat terawasi. Pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp3,5 juta, dan lima slof rokok berbagai merk,” ujar Addy, seorang pegawai minimarket.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi
Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur
Curi Emas di Pasar Cibatu Garut, Perempuan asal Kabupaten Bandung Diciduk Polisi
Polres Sukabumi Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Ini Dia Nama 16 Terduga Pelakunya
Diduga Curi Water Meter PDAM, Dua Pria di Sukabumi Diciduk Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:33 WIB

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:33 WIB

Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 22:11 WIB

Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru