Kronologis Tewasnya Seorang Pencari Keong di Banjar

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo saat menunjukkan barang bukti, dalam konferensi pers di Mako polres Banjar (Foto: Istimewa)

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo saat menunjukkan barang bukti, dalam konferensi pers di Mako polres Banjar (Foto: Istimewa)

Kuswanto ditemukan tewas di areal pesawahan. Pria berusia 57 tahun itu dikenal sebagai pencari keong. Begini kronologisnya.


DARA | Namun, akhirnya terungkap bahwa Kuswanto tewas akibat pembunuhan. Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar pun sudah menangkap terduga pelakunya, yakni Budiono berusia 52 tahun.

 

Budiono ternyata mantan kakak ipar Kuswanto.

Terungkap juga Budiono tidak sendirian menghabisi nyawa Kuswanto, tapi dibarengi dengan Jumadi berusi 55 tahun, kakak kandungnya.

Kronologis pembunuhan

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menuturkan, terduga pelaku diamankan di tempat persembunyiannya tidak lebih dari 10 jam setelah dilakukan olah TKP.

Kapolres membeberkan kronologinya. Kejadian tersebut berawal saat Kuswanto hendak mencari keong untuk pakan bebeknya.

Kuswanto biasanya sekitar jam 9 malam sudah kembali ke rumah. Namun, saat itu hingga pukul 11 malam belum juga pulang ke rumah. Anaknya khawatir lalu memberitahukan tetangganya dan dilakukan pencarian hingga pukul dua dini hari.

Sabtu pagi 4 Februari 2023, Kuswanto ditemukan di pematang sawah dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Jasadnya terpendam di dalam lumpur sawah.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung turun ke lapangan melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Hasilnya diperoleh satu petunjuk, yakni ditemukannya ada bekas lumpur yang tercecer mengarah ke rumah terduga pelaku.

“Kita melakukan interogasi terhadap Budiono. Akhirnya ia tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa yang melakukan pembunuhan itu bukan dirinya tapi kakak kandungnya bernama Jumadi,” ujar kapolres, Senin (6/2/2023).

“Jadi Budiono sebagai otak pembunuhan dan pelaku ekskusinya adalah kakaknya yaitu Jumadi,” imbuh Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa senter kepala, ember, peralatan untuk mencari keong, serta pakaian korban.

Sedangkan barang bukti yang didapatkan dari tersangka berupa pakaian pelaku dan batang kayu yang digunakan untuk memukul korban.

Kapolres menjelaskan, hubungan Budiono dengan korban adalah adik ipar. Budiono diketahui pernah menikahi almarhum kakak perempuan korban (Kuswanto).

Kenapa Budiono menghabisi Kuswanto?

Ada dua motif, pertama dendam, yakni niat Budiono menikahi anak Kuswanto ditolak. Kedua, motif harta. Budiono diduga berniat menguasai harta yang dimiliki korban.

Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana yang hadir dalam konferensi pers tersebut menjelaskan berdasarkan hasil visum ditemukan ada luka di bagian kepala bagian belakang dan di telinga korban.

Juga adanya cairan dan lumpur di saluran pernapasan korban, sehingga bisa disimpulkan korban meninggal setelah wajahnya dibenamkan di dalam lumpur.

“Ini (korban) meninggal karena kehabisan nafas dibenamkan wajahnya ke lumpur, ada sebagian air dan kotoran lumpur itu masuk ke saluran pernapasan sampai akhirnya korban meninggal lalu ditinggal oleh pelaku,” ujar Kasatreskrim.

Jasad Kuswanto lalu dikubur oleh pelaku kedalam lumpur sedalam lima puluh dua sentimeter.

Kedua terduga pelaku terancam hukuman Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Editor: denkur

Berita Terkait

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karang Papak Garut
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Senin, 28 April 2025 - 20:57 WIB

Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 13:34 WIB

Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi

Selasa, 22 April 2025 - 21:36 WIB

Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang

Berita Terbaru

CATATAN

PERANG DAGANG Jepang, China, dan Resesi AS

Rabu, 30 Apr 2025 - 12:05 WIB