Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi musnahkan barang bukti dari 32 perkara periode Januari hingga Juli 2021, di halaman Kantor Kejaksaan Kota Sukabumi, Rabu (30/6/2021).
DARA – “Pemusnahan barang bukti pada semeseter satu ini diantaranya sabu, obat terlarang, senjata tajam, garam ilegal dan miras,” kata Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Perampasan Kejari Kota Sukabumi, Ema Siti Huzaemah Ahmad.
Rinciannya:
Sabu-sabu 225,4021 gram dari 22 perkara
UU Kesehatan 11.866 butir dari 3 perkara
4 senjata tajam dari 3 perkara
Minuman keras 807 botol dari 3 perkara.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Thomas Tarigan menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini bagian dari penyelesaian satu perkara.
“Ya mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, pemeriksaan, dan eksekusi pelaksanaan putusan dan terkahir pemusanahan barang bukti,” ujarnya.
Tentu saja dengan dismusnahkannya barang bukti diperlihatkan dan dipublikasikan tujuannya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak berbuat lagi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk penegakan hukum banyaknya penyalahgunaan dilakukan masyarakat.
“Pemusnahan ini bentuk antisipasi, setidaknya untuk menekan angka kejahatan. Makanya masyarakat jangan coba-coba melakukan tindakan yang dilarang hukum, teruma bagi generasi muda,”ujarnya.***
Editor: denkur