Kasus Mutilasi Komsatun Wachidah, Pelaku Dihukum Mati

Kamis, 2 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kompas.com

Foto: kompas.com

Masih ingat kasus mutilasi Komsatun Wachidah? Majelis Hakim menjatuhkan hukum mati untuk sang pelaku karena perbuatannya sangat keji dan tidak ada hal yang meringankan. 


DARA | PURWOKERTO – Bagaimana tidak dibilang sadis, terdakwa yang bernama Deni Priyanto itu membunuh teman kencannya yaitu Komsatun Wachidah saat sedang berhubungan intim. Deni memukul kepala korban dengan palu hingga tewas. Setelah itu ia memotong-motong tubuh korban hingga menjadi tujuh bagian.

Tidak cukup sampai di situ, potongan tubuh Komsatun Wachidah dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Beruntung pihak kepolisian dengan cepat berhasil mengungkap kasus itu dan menciduk Deni Priyanto. Proses hukum pun terus bergulir, hingga tiba akhirnya pada sidang putusan hari ini, Kamis (2/1/2020).

Putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Deni Priyanto (37), warga Desa Susukan Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah itu. Ia dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan. Dikutip dari kompas.com.

Beberapa hal yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatan yang dilakukan perbuatan keji. Terdakwa pernah dihukum dalam kasus pencurian dan penculikan. Bahkan, saat ini terdakwa juga masih menjalani masa pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto atas kasus penculikan.

Lalu Hakim Mahrus mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sementara itu terdakwa juga menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto pasca tewasnya Komsatun Wachidah.

Komsantun Wachidah perempuan berusia 51 tahun, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Bandung. Ia menjalin asmara yang akhirnya harus berakhir dengan tragis di kosannya di Bandung.***

Editor: denkur | Sumber: kompas,com

Berita Terkait

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi
Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur
Curi Emas di Pasar Cibatu Garut, Perempuan asal Kabupaten Bandung Diciduk Polisi
Polres Sukabumi Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Ini Dia Nama 16 Terduga Pelakunya
Diduga Curi Water Meter PDAM, Dua Pria di Sukabumi Diciduk Polisi
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:33 WIB

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:33 WIB

Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 22:11 WIB

Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB