Kasus Korupsi RTH Kota Bandung, Herry Nurhayat Divonis Empat Tahun Penjara

Rabu, 4 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Bandung (Foto: Bandung.co.id)

PN Bandung (Foto: Bandung.co.id)

Herry Nurhayat dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung itu didakwa melakukan tindak korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.


DARA | BANDUNG – Majelis Hakim diketuai T Benny Eko Supriadi. Menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Herry Nurhayat selama empat tahun, serta denda Rp400 juta, yang bila tidak dibayar diganti oleh kurungan enam bulan,” ujar Benny, dalam amar putusannya, Rabu (4/11/2020).

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun. Atas putusan tersebut, Herry dan kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, yang membedakan hanya besaran uang denda dan pengganti kerugian negara. Dalam tuntutan, Herry diharuskan membayar denda Rp 150 juta dan uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.

Sebelumnya, Herry bersama mantan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet didakwa dalam perkara korupsi pengadaan RTH di Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp69.631.803.934,71.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Pemprov Jabar Jamin Proses Pembelajaran SLBN A Pajajaran Lancar dan Aman
Pendaki asal Karawang yang Hilang di Gunung Cikuray Garut Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Jeje Ritchie Ismail Ditetapkan Jadi Ketua DPD PAN Bandung Barat, Ajak Kader Jaga Soliditas
Ini Tantangan di Kota Bandung kata Atalia Praratya
Hallo Tenaga Non ASN Bandung Barat Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, Siap-siap Jadi Tenaga Paruh Waktu
Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?
Tangis Bahagia Fitri Pecah di Mapolresta Cirebon: Motor yang Hilang dari Parkiran Rumah Akhirnya Kembali Setelah Diculik Maling
Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:19 WIB

Pemprov Jabar Jamin Proses Pembelajaran SLBN A Pajajaran Lancar dan Aman

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:03 WIB

Pendaki asal Karawang yang Hilang di Gunung Cikuray Garut Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:59 WIB

Jeje Ritchie Ismail Ditetapkan Jadi Ketua DPD PAN Bandung Barat, Ajak Kader Jaga Soliditas

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:57 WIB

Ini Tantangan di Kota Bandung kata Atalia Praratya

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:50 WIB

Hallo Tenaga Non ASN Bandung Barat Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, Siap-siap Jadi Tenaga Paruh Waktu

Berita Terbaru

CATATAN

PEMBLOKADEAN ISRAEL Inggris dan Perancis Merasa “Jijik”

Selasa, 20 Mei 2025 - 22:14 WIB

Forkopimda KBB usai teken MoU di Upacara Peringatan Harkitnas Tingkat KBB (Foto: doc Prokopim)

BANDUNG UPDATE

SMPB Tingkat SMP di Bandung Barat Menerima 17.070 Siswa

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:50 WIB

CATATAN

ABNORMAL GAZA Israel, dan Dunia tanpa “Polisi”!

Senin, 19 Mei 2025 - 20:35 WIB