Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ferdinand Hutahaean Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinand Hutahean (Foto: MNC/iNews/Antara)

Ferdinand Hutahean (Foto: MNC/iNews/Antara)

Polisi resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA, pukul 10.30 WIB, Senin (10/1/2022).


DARA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Ditsiber telah mendapatkan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka.

Dikatakan Bgrigjen Ahmad Ramadhan, polisi juga langsung menahan Ferdinand. “Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri,” kata Ahmad seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (10/1/2022).

Penahanan dilakukan, lanjut Brigjen Ahmad, dengan alasan dikhawatirkan tersangka melarikan diri juga dikhawatirkan Ferdinand mengulangi perbuatan lagi, dan menghilangkan barang bukti.

“Jadi sekali lagi yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ferdinand dilaporkan akibat unggahannya di akun Twitternya @FerdinandHaean3, yang menyebut “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.

Editor: denkur

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru