Jelang lebaran besok, ribuan pengunjung yang memadatai dua pusat perbelanjaan di Subang, dibubarkan petugas gabungan.
DARA | SUBANG – Pantauan dara.co.id, kemarin Jumat (23/5/2020) suasananya di dua pusat perbelanjaan itu disesaki pengunjung, baik yang akan berbelanja maupun yang sekadar melihat-lihat saja.
Ribuan pengunjung itu rela rela berdesak-desakan untuk memilih baju lebaran, meski saat ini sedang gencar imbauan untuk tidak boleh berkerumun terkiat wabah corona yang masih menjalar di dunia, termasuk di Subang, Jawa Barat.
Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang, Polres Subang, dan Kodim 0605 /Subang terpaksa langsung membubarkan pengunjung.
Salah seorang pengunjung, Ny Iin Hendrayati (50) asal Kelurahan Dangdeur Subang, mengatakan ia saat itu sedang berbelanja baju lebaran bersama kedua anaknya. Namun, dikagetkan dengan datangnya tim gabungan yang membubarkan kerumunan.
“Kita pertama kaget juga banyak petugas ini ada masalah apa. Kita tak faham tapi ngeri juga ketika petugas dengan garang membubarkan pengunjung yang berniat belanja baju lebaran,” ujarnya.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebaran Kabupaten Indramayu, Dikdik Solihin mengatakan, kedua toko busana ini terbukti telah melanggar Peraturan Bupati Subang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Tempat usaha ini tidak termasuk jenis yang dikecualikan dalam Perbup 30 Tahun 2020 juga mengabaikan physical distancing atau jarak antar pembeli yang kurang dari satu meter,” ujarnya.
Petugas pun langsung memberi peringatan tegas kepada pemilik usaha tersebut melalui surat teguran pertama.
Kedua perusahaan tersebut diminta segera menutup sendiri usahanya secara sukarela.
“Ini selanjutnya akan kita laporkan ke Pak Bupati selaku ketua gugus tugas tingkat kabupaten,” pungkasnya.***
Editor: denkur