Jual Beli Solar Ilegal, Dua Terduga Pelaku Diciduk Polisi, Begini Kronologisnya

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku membeli solar dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraanya.

DARA | Satreskrim Polresta Bandung ungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, solar, Selasa, 9 Januari 2024.

Lokasinya di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari kecurigaan Tim Tipidter Satreskrim Polresta Bandung terhadap truk tanki yang memuat BBM subsidi.

Setelah dilakukan penelusuran terungkap terduga yang berinisial IB ini menggunakan mobil yang dimodifikasi mengangkut 2000 liter solar.

Kemudian pelaku IB dan RW menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi (heli) yang didalamnya sudah ada dua buah kempu membeli solar dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraanya.

Pelaku pertama membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp 6.800 per liter. Kemudian dijual kepada pelaku RW dengan harga Rp7.900 per liter.

Pelaku RW kemudian menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp9.500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tangki industri. Seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar solar industri.

“Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp900 per liter untuk BBM subsidi ini,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).

Editor: denkur | Foto: Ist

Berita Terkait

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karang Papak Garut
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Senin, 28 April 2025 - 20:57 WIB

Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 13:34 WIB

Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi

Selasa, 22 April 2025 - 21:36 WIB

Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang

Berita Terbaru