Empat Pelaku Curas di Pasteur Dibekuk Polrestabes Bandung

Jumat, 24 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: galamedianews.com

Foto: galamedianews.com

Empat pelaku pencurian dan kekerasan diringkus tim gabungan Unit Resmob Polrestabes Bandung dan Unita Polsekta Sukajadi, Kota Bandung. Mereka melakukan tindak kejahatannya itu di kawasan Pasteur, beberapa hari lalu.


DARA | BANDUNG – Empat pelaku itu berasal dari Cileunyi Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi Minggu malam 12 Juli 2020.

Saat itu korban bersama dua temannya melintasi kawasan Pasteur menggunakan mobil. Tiba-tiba datang para pelaku yang kemudian mereka berpura-pura terserempet kendaraan korban.

Korban pun menepi hingga para pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap para korban dengan cara memukul dan menendang serta menggunakan senjata tajam berupa pisau karambit.

“Setelah para korban tidak berdaya, para pelaku kemudian membawa kendaraan beserta barang berharga milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka sobek dibagian kepala, bagian leher dan bagian tangan. Kasus curas melibatkan pelaku 4 orang, pura-pura terserempet, kemudian melakukan kekerasan dan dibawa mobilnya,” ujar Kombes Ulung seperti dikutip dara.co.id dari galamedianews.com, Jumat (24/7/2020).

Setelah kejadian, lanjut Kombes Ulung, para korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukajadi.

Setelah melakukan penyelidikan selama 10 hari, polisi mendapatkan petunjuk terkait keberadaan kendaraan yang digunakan para pelaku.
Polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku berinisal MS, AI, AS, dan S

“Kita lakukan penyelidikan tiga hari lalu kita bisa menangkap mereka,” ujar Kombes Ulung.

Selain mengamankan keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kendaraan roda empat milik korban.
“Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidananya diatas lima tahun,” ujar Kombes Ulung.***

Editor: denkur | Sumber: galamedianews.com

Berita Terkait

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Curi Sepeda Motor di Muara Sanding, HH Diciduk Polisi
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:33 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB