Dua Pengedar Ganja Diciduk Satuan Narkoba Polres Cianjur

Jumat, 4 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Dua pemuda terpaksa harus mendekam di sel tahanan polisi. Mereka adalah dua pengedar ganja yang teertangkap dini hari. 


DARA | CIANJUR – Dua orang diduga pengedar dan penyalahguna narkotika jenis daun ganja diciduk jajaran Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat. Kedua terduga pelaku itu ditangkap di dua lokasi berbeda, Kamis (3/10/2019) dini hari.

Selain berhasil menciduk kedua orang pelaku, yakni Irman Firmansyah alias Dogol (31) warga Kampung GBO, RT 002/013, Desa. Cipanas, Kecamatan Cipanas, dan Andri Supriadi (30), warga Kampung Karamat Taifur RT 001/002, Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Petugas juga mengamankan delapan bungkus paket kertas yang di dalamnya berisikan daun ganja kering dengan berat keseluruhan 18,96 gram dan sebuah tas selendang warna abu-abu.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, melalui Paur Subag Humas, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan kedua pelaku ditangkap di rumahnya. Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua pelaku hasilnya dinyatakan positif telah mengkonsumsi ganja kering.

“Dari pelaku, Irman, petugas berhasil mengamankan delapan paket ganja dengan berat 18,96 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan dan asal mula ganja itu, pelaku pertama mengaku dari pelaku Andri,” ujar Budi, kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).

Kini, lanjut Budi, kedua terduga pelaku itu telah mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur untuk terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus itu. “Kedua terduga pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi
Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur
Curi Emas di Pasar Cibatu Garut, Perempuan asal Kabupaten Bandung Diciduk Polisi
Polres Sukabumi Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Ini Dia Nama 16 Terduga Pelakunya
Diduga Curi Water Meter PDAM, Dua Pria di Sukabumi Diciduk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:33 WIB

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:33 WIB

Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 22:11 WIB

Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB