Dua Pengedar Ganja dan Sabu Diciduk Satuan Narkoba Polres Cianjur

Sabtu, 5 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Masyarakat sangat berperan dalam pemberantasan peredaran narkoba. Hampir setiap pengungkapan peredaran barang haram ini berawal dari laporan masyarakat.


 

DARA | CIANJUR – Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu dan daun ganja kering. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Cianjur.

Penangkapan kedua terduga pelaku pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan banyaknya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di kediamannya di Kampung Sukataris RT 003/004, Desa Cibulakan, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 17 paket sabu dengan jumlah berat keseluruhan 4,58 gram. “Untuk pelaku atas nama Asep Andri (26) ditangkap beserta barang buktinya di rumahnya. Pelaku sempat menyembunyikan barang bukti sabu di dalam baju pakaiannya,” kata Ade, kepada wartawan, Sabtu (5/10/2019).

Selain menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu, Satuan Narkoba juga menciduk seorang pelaku pengedar narkoba lainnya. “Kita juga berhasil menciduk pengedar lainnya, yaitu Dzikri Ilham (26) warga Kampung Wargaluyu RT 001/011, Desa Nagrak, Kecamatan/Kabupaten Cianjur. Dengan barang bukti daun ganja kering dengan berat 112,24 gram,” ujarnya.

Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan di tahan di sel tahanan Mapolres Cianjur. “Kita jerat keduanya (pelaku) dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku juga positif mengkonsumsi narkoba,” katanya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karang Papak Garut
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama

Senin, 28 April 2025 - 20:57 WIB

Diduga Edarkan Sabu Pria ini Diciduk Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 13:34 WIB

Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi

Selasa, 22 April 2025 - 21:36 WIB

Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang

Berita Terbaru