Dua Pekan ini, Polres Sukabumi Kota Tangkap 9 Pelaku Pengedar Narkoba

Senin, 18 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sukabumi Kota tangkap sembilan pelaku pengedar narkoba (Foto: Istimewa)

Polres Sukabumi Kota tangkap sembilan pelaku pengedar narkoba (Foto: Istimewa)

Memasuki Minggu kedua awal tahun 2021, Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Sembilan terduga pelaku diamankan.


DARA – Dari kesembilan terduga pelaku, seorang diantaranya wanita berinisial LR (39) warga Kecamatan Gegerbitung.

LR diciduk saat mengantarkan sabu seberat 2,50 gram yang disembunyikan dalam sayuran saat jam besuk ke Lapas Kelas II B Nyomplong.

“Ya satu orang wanita ketahuan membawa narkotika jenis sabu untuk diantarkan ke suaminya FR dan temannya WK di lapas,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, saat Jumpa Pers Kasus Narkoba di Mapolres Sukabumi Kota. Senin Sore (18/01/2021).

Tersangka lain yaitu RP, juga diamankan saat membeli sabu seberat 0,21 gram.

Polisi juga mengamankan HP dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat mengambil barang haram tersebut dititik tertentu.

“Sedangkan tersangka SK juga diamankan saat membeli sabu seberat 1,00 gram beserta bukti lain seperti HP, tas, dompet dan timbangan digital,” kata Sumarni.

Lalu empat pelaku lainnya yaitu S, AJ, AF dan FJ, diketahui membeli dan mengedarkan obat jenis psikotropika dan obat berbahaya tanpa izin edar.

“Empat pelaku kedapatan membeli dan mengedarkan obat berbahaya di tempat berbeda,” ujarnya.

Kepada seluruh tersangka, polisi menerapkan pasal UU tentang Narkotika dengan ancaman 20 Tahun penjara, UU kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun dan pasal 62 UU RI nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara.

Polisi juga menyita narkotika jenis sabu seberat 3,71 gram Psikotropika jenis Aloarzolam 49, Calmet 20 dan Riklona 40 butir. Sedangkan obat berbahaya sebanyak 1,767 butir Hexymer dan 319 Butir Tramadol.***

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkab Suami Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB