Diduga Ribut Masalah Jatah Preman, Dua Kelompok Ormas di Garut Bentrok

Jumat, 11 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan (Foto: Istimewa)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan (Foto: Istimewa)

Lima orang anggota organisasi kemasyarakatan atau ormas dari dua kelompok berbeda di Kabupaten Garut diamankan polisi karena terlibat bentrokan, sehingga menimbulkan korban luka.


DARA – Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, lima oknum anggota ormas tersebut masing-masing berinisial AR, RS, MM, dan AG dari kelompok yang sama, serta S alias Sosop dari kelompok ormas lainnya.

Menurut Wirdhanto, bentrokan antar kedua kelompok ormas tersebut terjadi pada akhir Januari 2022 lalu dipicu masalah perebutan lahan tambang pasir ilegal di wilayah Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Salah satu kelompok diketahui menguasai lahan tambang pasir tersebut.

“Jadi mereka dari kelompok ormas yang berbeda. Salah satu kelompok diketahui menguasai lahan tambang pasir, lalu ada kelompok ormas lainnya meminta uang koordinasi,” ujarnya di Mapolres Garut, Kamis (10/2/2022).

Wirdhanto menyebutkan, salah satu kelompok ormas yang dimintai sejumlah uang merasa tak terima sehingga akhirnya terjadi pertikaian yang berujung pengeroyokan.

“Kedua kelompok ormas tersebut akhirnya bentrok hingga berujung pengeroyokan menimbulkan dua orang korban luka-luka akibat sabetan benda tajam,” ucapnya.

Pihak kepolisian yang mengetahui adanya kejadian tersebut, lanjut Wirdhanto, langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak lima orang yang terlibat dalam bentrokan pun kemudian diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Wirdhanto menuturkan, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu, pecahan kaca hingga kaus dan atribut ormas.

“Kepada para tersangka kami kenakan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukumana 9 tahun penjara,” katanya.

Wirdhanto menambahkan, saat ini lokasi penambangan pasir tersebut sudah ditutup dan dipasangi garis polisi. Pihaknya pun sedang melakukan penyelidikan terkait adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Desa Talagawangi, Kecamatan Pakenjeng itu.

“Lokasi tambang pasir saat ini sudah dopasangi garis polisi,” ucapnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi Gelar Rakor Soal Stunting
Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh
Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025
Tiga Kartini Muda Ini Sosok Menginspirasi Wanita untuk Berkarya
Pemprov Jabar Pastikan Beri Perhatian Terhadap Pesantren dan Sapras Keagamaan
Dirjen Kebudayaan dan Komisi X DPR RI Dorong Pelestarian Silat sebagai Identitas Budaya
Diduga Gelapkan Uang Arisan Online, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Bupati Sukabumi Bangga Miliki Anak Muda yang Cinta Alquran
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 12:12 WIB

Pemkab Sukabumi Gelar Rakor Soal Stunting

Sabtu, 26 April 2025 - 20:25 WIB

Cek Disini, Revolusi Pendidikan Jawa Barat, KDM: SPMB 2025 Jangan Gaduh

Sabtu, 26 April 2025 - 20:05 WIB

Pertamina Patra Niaga Siapkan 95 Ribu Kilo Liter Avtur Antisipasi Kebutuhan Penerbangan Haji 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 19:55 WIB

Tiga Kartini Muda Ini Sosok Menginspirasi Wanita untuk Berkarya

Sabtu, 26 April 2025 - 19:39 WIB

Pemprov Jabar Pastikan Beri Perhatian Terhadap Pesantren dan Sapras Keagamaan

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 29 April 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 08:33 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 29 April 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 08:26 WIB