Diduga Hendak Bawa Kabur Motor Orang, Pemuda Ini Dikepung Warga dan Ketangkap di Areal Pesawahan

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Radar Cirebon/net

Ilustrasi: Radar Cirebon/net

Pura-pura nyoba motor yang hendak dibelinya. Pemuda ini malah berniat bawa kabur motor tersebut. Namun, ketahuan hingga dikepung warga dan ketangkap.


DARA | Pemuda yang bernasib nahas itu berinisial R dan berumur 35 tahun. Ia kini sedang diamankan di Mapolres Sukabumi Kota karena aksi percobaan pencurian sepeda motor.

R berpura-pura hendak beli motor milik Dimyati (50). Ia dapat kabar bahwa motor itu mau dijual dari sosial media (sosmed) yang dipublikasikan Ardiansyah (19).

Kemudian R nyuruh Ardiansyah agar membawa motor tersebut ke wilayah Cisaat, tepatnya di sebuah kedai Mie Ayam Bakso di Kampung Panyindangan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Ardiansyah menyetujuinya lalu mereka bertemu di tempat tersebut.

Lalu R nyoba motor yang hendak dibelinya tersebut. Namun, ia malah ngegas motor itu hingga ke ujung jalan.

Pemilik motor yakni A Dimyati mencuriga gelagat tidak baik dari sikap R, hingga ia mengejarnya dan menarik handle belakang, R pun terjatuh.

Tapi setelah terjatuh, R tidak menyerah ia malah lari ke areal pesawahan.

Dimyati meneriaki R maling hingga mengundang warga disana berhamburan, mengepung R.

Pemuda ini pun ketangkap di areal pesawahan.

Peristiwa itu terjadi Sabtu kemarin 18 Maret 2023.

Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, terduga pelaku R masih diamankan di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan.

“Memang betul, R sebelumnya diamankan warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan satu unit sepeda motor dengan modus uji coba, sebelum transaksi jual beli kendaraan,” kata kapolsek, Minggu (19/3/2023).

“Bila semua unsur tindak pidananya masuk, R terancam pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” imbuhnya.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi
Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur
Curi Emas di Pasar Cibatu Garut, Perempuan asal Kabupaten Bandung Diciduk Polisi
Polres Sukabumi Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Ini Dia Nama 16 Terduga Pelakunya
Diduga Curi Water Meter PDAM, Dua Pria di Sukabumi Diciduk Polisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:33 WIB

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:33 WIB

Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 22:11 WIB

Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru