Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Diduga embat uang desa, seorang kuwu di Kabupaten Cirebon dituntut tujuh tahun kurungan.

DARA | Kuwu tersebut adalah Wawan Gunawan, Kuwu Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon dalam sidang tuntutannya menuntut kuwu tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Sidang perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (26/2/2025).

Tak sekadar tuntutan tujuh tahun penjara, Kuwu Wawan juga didenda Rp200 juta disertai dengan hukuman tambahan tiga bulan jika denda tidak dibayar.

“Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 460 juta setelah dikurangi uang yang sudah disetor sebelumnya. Jika gagal membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta bendanya akan disita, atau ia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama tiga tahun tiga bulan,” tutur Kasi Intel Randy Tumpal Pardede SH, MH.

“Kasus ini sangat penting, kami akan terus mengawal hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Sidang selanjutnya digelar 5 Maret 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) oleh pihak terdakwa.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Tegas, Ketua PWI Kabupaten Bandung Larang Wartawan “Main Mata” dalam SPMB
Terus Kembangkan Suplai ke Timur Indonesia, WSBP Selesaikan Pengiriman Produk Square Pile Proyek Kantor Majelis Rakyat Papua
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB