BNN Musnahkan Puluhan Narkotika dan Sabu yang dikirim Melalui Jasa Ekspedisi

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol M Arief Ramdhani saat pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Jabar, Kamis (16/6/2022) (Foto: Istimewa)

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol M Arief Ramdhani saat pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Jabar, Kamis (16/6/2022) (Foto: Istimewa)

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja dan sabu di Kantor BNNP Jabar, Kamis (16/6/2022).


DARA – Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus yang dilakukan BNNP Jabar periode Mei-Juni 2022.

Sebelumnya BNNP Jabar membongkar aksi peredaran sabu yang dilakukan melalui jasa ekspedisi di wilayah Bogor. Dalam pengungkapan itu, BNNP Jabar menyita barang bukti sabu seberat 1,039 kilogram dari tangan dua orang tersangka, yaitu DR dan DH.

“Modusnya adalah barang diselundupkan menggunakan jasa pengiriman paket atau ekspedisi dengan dikamuflasekan menggunakan koper kecil yang dikirim dari wilayah Medan menuju Bogor, yang kemudian akan diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya,” ujar Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol M Arief Ramdhani.

Arief menuturkan, pengungkapan berawal dari informasi mengenai adanya paket kiriman ekspedisi yang mengarah ke wilayah Bogor. Paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian, Tim Pemberantasan BNNP Jabar melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait hal tersebut.

“Setelah itu petugas gabungan melakukan upaya penyerahan atau pengiriman dibawah pengawasan (control delivery) sesuai jadwal pengiriman,” tutur Arief.

Kemudian, petugas gabungan berhasil mengamankan penerima paket atas nama DR di alamat sesuai tertera di paket. DR sendiri mengaku diperintah oleh seseorang bernama DH. Dari kesaksian itu, petugas menangkap DH yang tinggal di Perum Ciomas Permai Bogor.

Akibat aksinya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi
Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur
Curi Emas di Pasar Cibatu Garut, Perempuan asal Kabupaten Bandung Diciduk Polisi
Polres Sukabumi Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Ini Dia Nama 16 Terduga Pelakunya
Diduga Curi Water Meter PDAM, Dua Pria di Sukabumi Diciduk Polisi
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:33 WIB

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:33 WIB

Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 22:11 WIB

Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB