Logo
Daerah

Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Cipeundeuy Diciduk Sat Reskrim Polres Subang

Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis di Cipeundeuy Diciduk Sat Reskrim Polres Subang
Foto: Istimewa

Sat Reskrim Polres Subang ungkap kasus pembunuhan di Desa Wantilan, Cipeundeuy, Kabupaten Subang.


DARA | Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, SH dalam konferensi pers menuturkan, pembunuhan tersebut terjadi di Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Sabtu 3 Januari 2026.

Korban berinisial HR, seorang laki-laki, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok pada bagian kepala, wajah, leher, dan tangan akibat senjata tajam.

Kemudian, polisi mengamankan tersangka berinisial NW pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, pakaian milik pelaku, satu pasang sepatu milik korban, satu buah jaket jeans milik korban.

Kemudian, satu buah celana milik korban, satu buah baju milik korban serta satu unit handphone milik pelaku. Sementara senjata tajam jenis golok, tas, dan handphone milik korban masih dalam pencarian.

Kapolres mengatakan, motif pembunuhan diduga karena sakit hati yang disertai motif ekonomi. Kejadian bermula saat korban meminta pelaku menjemputnya sepulang mudik. Dalam perjalanan terjadi cekcok hingga akhirnya pelaku menyerang korban secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam dan menyeret jasad korban ke area perkebunan untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor: denkur