Sengketa Lahan SMAN1 Bandung, Pemprov Jabar Menang di Tingkat Banding PTTUN Jakarta

DARA I Majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak penggugat, Perkumpulan Lyceum Kristen. Karena itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memenangkan banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Sebelumnya, gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen dikabulkan oleh PTUN Bandung. Namun, Pemprov Jabar kemudian melayangkan banding ke PTUN Jakarta.
Melansir berbagai media pers seperti detik.com Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama membenarkan banding atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung dimenangkan oleh PTUN Jakarta.
"Alhamdulillah, pengumuman putusan banding itu per tanggal 3 September 2025, kemudian juga membatalkan putusan PTUN Bandung" ungkapnya, medio pecan lalu di awal September.
Menurut Yogi, langkah banding itu selain menjadi hak hukum Pemprov Jabar juga semata-mata untuk mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Kami berterima kasih kepada PTUN yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan. Yang paling utama, kita tidak ada potensi kehilangan aset milik pemerintah provinsi berupa sekolah," tegasnya.
Di tempat dan waktu terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, bersyukur dan berterima kasih atas upaya berbagai pihak, baik alumni, para tokoh masyarakat serta tim pengacara negara yang telah bekerja dengan baik.
"Saya bersyukur masih ada nurani yang hidup di negeri ini. Kepentingan rakyat adalah segalanya. Negara telah hadir memberikan perlindungan agar anak-anak kita tetap bisa mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung," pungkasnya.
DARA I Majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak penggugat, Perkumpulan Lyceum Kristen. Karena itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memenangkan banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Sebelumnya, gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen dikabulkan oleh PTUN Bandung. Namun, Pemprov Jabar kemudian melayangkan banding ke PTUN Jakarta.
Melansir berbagai media pers seperti detik.com Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama membenarkan banding atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung dimenangkan oleh PTUN Jakarta.
"Alhamdulillah, pengumuman putusan banding itu per tanggal 3 September 2025, kemudian juga membatalkan putusan PTUN Bandung" ungkapnya, medio pecan lalu di awal September.
Menurut Yogi, langkah banding itu selain menjadi hak hukum Pemprov Jabar juga semata-mata untuk mengutamakan kepentingan masyarakat.
"Kami berterima kasih kepada PTUN yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan. Yang paling utama, kita tidak ada potensi kehilangan aset milik pemerintah provinsi berupa sekolah," tegasnya.
Di tempat dan waktu terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, bersyukur dan berterima kasih atas upaya berbagai pihak, baik alumni, para tokoh masyarakat serta tim pengacara negara yang telah bekerja dengan baik.
"Saya bersyukur masih ada nurani yang hidup di negeri ini. Kepentingan rakyat adalah segalanya. Negara telah hadir memberikan perlindungan agar anak-anak kita tetap bisa mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung," pungkasnya.