Satresnarkoba Polres Garut Amankan 2 pengedar Obat Keras Tanpa Izin
Hasil interogasi kedua pelaku sudah sring menjual obat-obatan keras tersebu.
DARA| Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Raya Samarang, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyebutkan kedua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MY (29) asal kabupaten Bireun, Aceh dan MR (27) warga Kabupaten Bandung.
Menurut Usep, dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku, berupa 33 butir obat diduga jenis Trihexyphenidyl, 140 butir obat diduga jenis Tramadol, dan 119 butir obat diduga jenis Hexymer.
"Serta dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.000.000, dua buah kotak plastik, dan tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp," ujarnya, Selasa !20/1/2026).
Usep menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas di lapangan. Ia menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan,
salah satu pelaku mengakui obat-obatan keras tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BN, yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan.
“Hasil interogasi menunjukkan kedua pelaku berperan aktif dalam menjual obat-obatan keras tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan atau imbalan berupa uang,” ucapnya.
Usep menambahkan , saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, lanjut Usep, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 20 huruf c Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan pengembangan jaringan asal obat-obatan tersebut,"katanya.
Usep menegaskan komitmen Polres untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menjaga kesehatan dan keamanan lingkungan.
Editor: Maji
