| Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (29/7/2026) tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (24), asal Kabupaten Aceh Utara.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 4.780 butir obat diduga jenis Tramadol, 326 butir diduga Trihexyphenidyl, 974 butir diduga Hexymer, uang tunai sebesar Rp800.000.
"Selain itu, turut diamankan satu tas selempang, satu pak plastik klip bening, satu buku catatan, satu kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta satu lembar tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp," ujar Usep, Jumat (31/7/2026).
Usep menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial R dan I yang saat ini dalam pengejaran.
Kepada penyidik, lanjut Usep, tersangka mengaku bertugas mengedarkan obat-obatan tersebut dengan imbalan berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000 per hari.
"Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan," ucapnya..
Usep menuturkan, bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut serta memburu para pemasok.
"Saat ini seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.****
