Logo
Jabar

Pemprov Jabar Wacanakan Pilkades Berbasis Digital di Kabupaten Indramayu

Kepala DPMDes Ade Afriandi: Ini Jadi Pilot Project Kabupaten/Kota Lainnya

Pemprov Jabar Wacanakan Pilkades Berbasis Digital di Kabupaten Indramayu
Pemprov Jabar Wacanakan Pilkades di Kabupaten Indramayu Berbasis Digital. (Foto Ilustrasi: Ist)

Aplikasi Pilkades digital ini akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dalam pengelolaannya. 


DARA| Sebanyak 528 kepala desa di Jabar akan habis masa jabatannya pada 2026, Dari jumlah tersebut 139 diantarnya tersebar di Kabupaten Indramayu. Untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) di kota lumbung padi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merencanakan, Pilkades berbasis digital. 

Pilkades di Kabupaten Indramayu akan menjadi pilot project, untuk gelaran Pilkades di kabupaten/kota lainnya kelak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Jabar Ade Afriandi menuturkan, guna menyukseskan Pilkades digital ini pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan.

"Kunci utamanya adalah data valid. Kami telah mempersiapkan kebutuhan untuk kelola data kependudukan. Setiap hari desa akan memberikan kayanan kependudukan, itu akan update," ujar Ade dikutip Jumat (12/9/2025).

Selanjutnya lanjut dia, dalam Pilkades di 139 desa Indramayu ini tidak akan sepenuhnya digital. Sebab, seiring masih adanya regulasi saat ini, UU 7/2023 yang mengatur bahwa pemilih tetap harus datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Maka digitalisasi belum dapat dilakukan sepenuhnya.

"Kami gunakan istilahnya hybrid. Pemilih mendapatkan surat undangan fisik, ada barcode. Setelah di scan barcode tersebut akan muncul nomor undangan nama pemilih, kemudian di layar komputer atau tablet akan muncul nama calon kepala desa yang ikut Pilkades. Sehingga nanti si pemilih tinggal klik itu. Nah, begitu dia klik di apa di layar otomatis akan ter-record," paparnya.

Ade melanjutkan, selain soal regulasi skema hybrid Pilkades digital ini dilakukan karena mengantisipasi bila masih ada masyarakat yang kaku, ketika terjadi adanya perubahan secara instan.
     
"Karena tidak semua mungkin melek digital ya. Jadi makanya saya katakan hybrid, bukan tidak siap. Sebetulnya kita siap. Tetapi pertama aturannya kan tetap harus datang ke TPS ya," kata Ade.

Selain itu, kelak lanjut dia dalam Pilkades tidak semua TPS bakal menggunakan sistem hybrid tersebut.

"Jadi nanti pelaksanaan di Indramayu satu desa, satu TPS itu akan dilaksanakan semi digital. Kalau ada dua, tiga TPS, mungkin TPS lainnya pakai manual," terangnya.

Terkait anggaran Pilkades digital di 139 desa Kabupaten Indramayu ini, Ade menuturkan bersumber dari pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta pemerintah kabupaten.

Kendati demikian, Pemprov melalui DPMDes Jabar kata dia juga turut membantu, seiring adanya kebijakan pelaksanaan Pilkades digital oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

"Kami DPM Desa memang memiliki alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkades digital di perubahan APBD ini. Kebutuhannya untuk aplikasi administrasi, kedua untuk kerja sama pemanfaatan aplikasi yang sudah berizin ISO. Sebagai keterjaminan penggunaan aplikasi," ucapnya.

Sebab aplikasi Pilkades digital ini akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, dalam pengelolaannya. Mengingat kata dia, pihaknga tidak memungkinkan membuat aplikasi sendiri, lalu untuk efektivitas pemanfaatan anggaran.

"Kalau kita bikin aplikasi sendiri, kan Pilkades ini (setiap) delapan tahun. Jadi kami gunakan kerja sama. Nah, dengan kerja sama ya tentu itu lebih efisien ya," ujarnya.

Total kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades digital di 139 desa ini lanjut dia, sekitar Rp2 miliar untuk kisaran 1.200 TPS.

"Kami alokasikan hanya Rp1 miliar lebih ya. Itu pun hanya di 139 desa ya untuk piloting," kata Ade.

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengantisipasi kekosongan kursi kepala desa.

Sebab, 528 kepala desa di Jabar akan habis masa jabatannya pada 2026. Maka dari itu, Dedi melayangkan surat permohonan pada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Jawa Barat paska belum terbitnya beleid terkait Pilkades.

Dedi Mulyadi dalam surat dengan Nomor : 7458/PMD.01.02/PEMOTDA menuturkan, bahwa Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) belum terbit.


Editor: Maji