| Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pencalonan wakil Presiden, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang kerjanya.
Rojab mengatakan, menurunkan foto Gibran sebagai sikap politik pribadi menyusul putusan MK.
Rojab menjelaskan keputusan itu berangkat dari pemahamannya terhadap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, khususnya menyangkut persoalan pembuktian kesetaraan ijazah Gibran dengan jenjang pendidikan sekolah menengah atas.
“Ya, sikap politik saya kan kayak gitu. Kebetulan di ruangan ada foto Gibran. Saya menyikapi putusan MK kemarin,” ujar Rojab, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah bagian fakta persidangan yang, dalam pemahamannya, belum menunjukkan adanya pembuktian bahwa ijazah Gibran telah dinyatakan setara dengan ijazah SMA.
“Di salah satu fakta persidangan terungkap bahwa Mahkamah Konstitusi belum menemukan ijazah Gibran itu setara. Pada fakta persidangan itu dijelaskan begitu,” katanya.
Rojab menegaskan, sikap tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap MK maupun putusan yang telah dikeluarkan lembaga tersebut. Putusan MK tetap harus dihormati.
Namun, ia memberikan penekanan pada aspek pembuktian mengenai kesetaraan ijazah yang menurutnya belum ditemukan dalam proses persidangan.
“Bukan masalah penolakan MK terhadap gugatan Deni Indrayana. Digarisbawahi, berkaitan dengan ijazah itu, Mahkamah Konstitusi tidak pernah menerima atau menemukan pembuktian bahwa ijazah Gibran setara SMA,” ujarnya.
Atas dasar pemahaman tersebut, Rojab memutuskan untuk sementara waktu tidak memajang foto Gibran di ruang kerjanya. Ia menegaskan, keputusan itu bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa persoalan ijazah tersebut telah terbukti bermasalah.
