Keterlibatan publik menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi.
DARA | Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat kerja. Membahas masukan dan muatan materi perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/4/2025).
Dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, SH, MH. Dihadiri sejumlah mitra kerja.
Ferry Supriyadi menuturkan rapat ini tahapan awal dalam proses revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023.
"Kami membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan ide, gagasan, dan masukan," ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan publik menjadi dasar penting dalam penyusunan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
"Selain itu, revisi perda ini juga diharapkan selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah, serta mampu mengisi kekosongan atau kekurangan regulasi yang dinilai belum cukup akomodatif," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan GARTEK menjelaskan soal penyerapan tenaga kerja, pembinaan dan peningkatan keterampilan, serta masih adanya persoalan di lapangan seperti praktik pungutan liar dan perlunya penguatan tenaga kerja lokal.
Kemudian dari APINDO menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi dengan catatan bahwa perubahan regulasi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak menambah beban operasional bagi pelaku usaha.
"Ini penting untuk menjaga keberlanjutan investasi dan menarik minat investor ke daerah," ujarnya.
Sarbumusi, SPN, dan SPSI sektor perkebunan turut mengapresiasi langkah DPRD yang melibatkan banyak pihak dalam proses revisi.
Mereka menilai keterlibatan ini menjadi peluang penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan seluruh stakeholder diminta untuk mengkaji secara mendalam substansi perubahan perda, sebelum menyampaikan masukan resmi dalam waktu yang telah ditentukan.***
