DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Propemperda, Ini Rincian 13 Raperda
DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daeah (Propemperda) 2026.
DARA | Penetapan ini berlangsung dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaen Sukabumi di Gedung DPRD, Rabu (12/11/2025).
Dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Erpa Aris Purnama, S.Si, mengatakan Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun berdasarkan kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Penyusunan Propemperda ini berlandaskan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat,” ujar Erpa.
Penyusunan Propemperda Tahun 2026 juga mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, yang menegaskan pentingnya arah kebijakan pembentukan peraturan daerah selaras dengan visi pembangunan daerah.
Berikut 13 Raperda dalam Propemperda 2026 yang sudah ditetapkan:
Usulan pemerintah daerah:
1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi
2. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025
3. Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata
4. Perubahan APBD Tahun 2026
5. Pengelolaan Irigasi
6. Perubahan Badan Hukum PDAM Tirta Jaya menjadi PT Tirta Jaya Mandiri (Perseroda)
7. APBD Tahun Anggaran 2027
8. Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri
Usulan Prakarsa DPRD:
1. Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
2. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa
3. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh
4. Pembentukan Perumda Rumah Potong Hewan (RPH)
5. Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Erpa Aris Purnama menegaskan seluruh Raperda telah melalui proses penyelarasan bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi serta perangkat daerah terkait.
Hasilnya, semua usulan dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah sejalan dengan arah pembangunan daerah dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi.
Editor: denkur
