Logo
Jabar

Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Bisa Dicicil Lewat T-Samsat

Simak Nih, Cara dan Persyaratannya

Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Bisa Dicicil Lewat T-Samsat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna.(Foto: dok/dara)

Proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien karena sistem ini telah terhubung langsung dengan Samsat Jawa Barat.


DARA| Pembayaran pajak kendaraan yang terdaftar di Jawa Barat dapat dilakukan dengan skema cicilan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, skema cicilan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat dan dapat dilakukan melalui aplikasi T-Samsat. 

"Hari ini kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat," ujar Dedi, Minggu (26/10/2025).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengatakan program ini hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB. “Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), skema cicilan ini juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ujar Asep.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon jika ingin menggunakan skema cicilan untuk membayar pajak kendaraanya, seperti memiliki rekening tabungan serta kartu ATM Bank BJB, menggunakan aplikasi BJB DIGI, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan sebelumnya. 

“Melalui T-Samsat, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien karena sistem ini telah terhubung langsung dengan Samsat Jawa Barat,” kata dia. 

Pembayaran melalui T-Samsat ini pun tidak ada biaya tambahan, baik dalam bentuk administrasi maupun denda keterlambatan. Wajib pajak juga diberikan fleksibilitas dalam menentukan tanggal pembayaran cicilan sesuai dengan kondisi keuangan mereka.

“Melalui sistem autodebet, pembayaran pajak akan dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, sehingga memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang ditentukan,” ucapnya.

Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui T-Samsat:

1. Masuk ke aplikasi BJB DIGI 
2. Pilih opsi registrasi T-Samsat di menu Administrasi 
3. Tentukan jenis registrasi serta jenis kendaraan 
4. Masukkan nomor polisi kendaraan
5. Bukti Registrasi BJB T-Samsat akan diterima melalui inbox aplikasi BJB Mobile.

Pengamat Kebijakan Publik, dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono menilai program ini dapat memecah beban tahunan menjadi angsuran, mengurangi penghalang likuiditas bagi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan tepat waktu melalui mekanisme autodebet yang terintegrasi dengan sistem Samsat Jawa Barat. 

"Untuk ukuran keberhasilannya dapat diukur melalui indikator seperti, persentase kenaikan penerimaan PKB tahunan setelah implementasi program berjalan, persentase pengurangan tunggakan/arsip piutang PKB, proporsi pembayaran tepat waktu (on-time payment rate) di antara peserta T-Samsat, serta rasio biaya administrasi per-transaksi sebelum-sesudah adanya program," ujar Kristian.

Secara operasional, fitur bebas biaya administrasi dan notifikasi otomatis yang disediakan Bank BJB serta integrasi online dengan Samsat Jabar, dapat memperkuat argument bahwa program ini mampu mendorong kepatuhan dan arus kas yang lebih stabil bagi daerah. 

Kristian menyebut jika inovasi program ini dapat diterapkan ke jenis pajak lain yang bersifat periodik dan berdasar tagihan seperti PBB untuk tingkat kabupaten/kota.

"Replikasi dimungkinkan, tapi harus disertai payung hukum, analisis anggaran dan risiko secara kalkulatif, dan penyesuaian proses IT, bukan sekadar modul teknis pada bank," tambahnya.


Editor: Maji