Logo
Politik

Bawaslu Cirebon Temukan Sejumlah Parpol Belum Lengkapi Dokumen

Pengawasan Data Menuju Pemilu 2029 Diperketat

Bawaslu Cirebon Temukan Sejumlah Parpol Belum Lengkapi Dokumen
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat.(Foto: bambang/dara)

Sebagian pengurus parpol mengaku belum memahami alur pemutakhiran data.


DARA| Bawaslu Kabupaten Cirebon mulai memperketat pengawasan pemutakhiran data partai politik (parpol) sebagai langkah awal menuju Pemilu 2029. Pengawasan yang berlangsung pada 24–28 November 2025 itu digelar untuk memastikan kesiapan administrasi seluruh parpol agar tidak terjadi persoalan menjelang tahapan pemilu.

Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya sinkronisasi data kepengurusan, keanggotaan, dan legalitas parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Dalam rangkaian kunjungan ke 18 parpol di Kabupaten Cirebon, Bawaslu memeriksa kesiapan parpol dalam memperbarui data kepengurusan, penunjukan Admin SIPOL, hingga kelengkapan dokumen kunci.

Namun dari hasil pemeriksaan, Bawaslu menemukan sejumlah catatan krusial. Beberapa parpol belum memiliki dokumen kepengurusan lengkap, data belum diperbarui sesuai ketentuan. 

Sebagian pengurus parpol mengaku belum memahami alur pemutakhiran data. Ada juga parpol yang sudah mengubah kepengurusan, namun SK terbaru belum diterbitkan DPP.

Di sisi lain, sejumlah parpol justru menyambut baik pengawasan Bawaslu dan menilai kegiatan ini membantu mereka menyiapkan administrasi lebih rapi sebelum memasuki fase verifikasi Pemilu 2029.

Hasil koordinasi Bawaslu dengan KPU Kabupaten Cirebon mengungkapkan bahwa baru enam parpol yang melaporkan pembaruan data pada Semester I (Januari–Juni 2025), yakni, PDIP, Partai Ummat, PKN, Partai Hanura, PKS, dan Partai NasDem.

Pembaruan tersebut mencakup perubahan keanggotaan hingga restrukturisasi kepengurusan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat menegaskan pengawasan ini  langkah preventif penting sebelum memasuki tahapan pemilu.

“Pengawasan pemutakhiran data ini penting sebagai mitigasi dini agar masalah administrasi tidak muncul menjelang Pemilu 2029. Kami ingin memastikan data di SIPOL sesuai kondisi faktual tiap parpol,” ujarnya.

Selain memeriksa data, Bawaslu juga memantau keberadaan kantor parpol serta aktivitas organisasi untuk memastikan fungsi kelembagaan berjalan nyata, bukan sekadar formalitas.

Bawaslu Kabupaten Cirebon berharap seluruh parpol melakukan pembaruan data secara berkala, bukan hanya ketika sudah mendekati masa verifikasi.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas, transparansi, dan kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2029, sekaligus memastikan seluruh parpol siap secara administrasi saat memasuki tahapan krusial nanti.


Editor: Maji