Objek Wisata di Daerah Zona Merah Ditutup

Senin, 28 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disparbud Kabupaten Garut, Budi Gan Gan. (Foto: dara.co.id)

Kepala Disparbud Kabupaten Garut, Budi Gan Gan. (Foto: dara.co.id)

Objek wisata yang berada di zona merah akan mulai efektif dilakukan penutupan operasional mulai tanggal 27 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.


DARA| GARUT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut memberlakukan penutupan objek wisata yang berada di kawasan zona merah untuk mencegah terjadinya penyebaran wabah Covid-19 di tempat wisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Budi Gan Gan, mengatakan, sesusai aturan yang berlaku bagi daerah masuk sebagai zona merah penyebaran wabah Covid-19 dilakukan penutupan operasional atau larangan dikunjungi wisatawan, termasuk tempat ziarah atau wisata religi.

Menurut Budi, objek wisata yang berada di zona merah akan mulai efektif dilakukan penutupan operasional mulai tanggal 27 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan

“Iya, sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut, termasul ziarah dan wisata religi” ujarnya, Senin (29/6/2021).

Sedangkan untuk kawasan wisata yang berada di zona oranye, Budi menyebutkan, masih bis dibuka dengan syarat menerapkan protokol kesehatan (prokes) atau tidak boleh terjadi kerumunan.

“Kalau zona oranye masih bisa buka, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan dan diwajibkan melakukan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas,” ucapnya.

Begitu pula, lanjut Budi, untuk pengelola rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya yang menyediakan atau menjual makanan dan minuman, juga diwajibkan melakukan pembatasan layanan di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas tempat usaha dan mengatur tempat duduk sesuai protokol kesehatan.

“Selain itu, diutamakan layanan secara langsung (take away drive thru) melalui pelayanan secara daring atau fasilitas layanan antar serta memperhatikan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 20.00 WIB,” katanya.

Budi menambahkan, bagi pengelola hotel, penginapan, wisma dan sejenisnya dapat tetap menyelenggarakan kegiatan perhotelan, dengan layanan penginapan tamu dibatasi sebanyak 25 persen, dan mensyaratkan Surat Keterangan Bebas Corona Virus Desease-19 yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dengan tanggal yang masih relevan.

 

Editor : Maji

 

Berita Terkait

Pemprov Jabar Jamin Proses Pembelajaran SLBN A Pajajaran Lancar dan Aman
Pendaki asal Karawang yang Hilang di Gunung Cikuray Garut Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Jeje Ritchie Ismail Ditetapkan Jadi Ketua DPD PAN Bandung Barat, Ajak Kader Jaga Soliditas
Ini Tantangan di Kota Bandung kata Atalia Praratya
Hallo Tenaga Non ASN Bandung Barat Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, Siap-siap Jadi Tenaga Paruh Waktu
Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?
Tangis Bahagia Fitri Pecah di Mapolresta Cirebon: Motor yang Hilang dari Parkiran Rumah Akhirnya Kembali Setelah Diculik Maling
Kinerja Dinilai Positif, Bapenda : Dukungan KDM Berperan Penting
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:19 WIB

Pemprov Jabar Jamin Proses Pembelajaran SLBN A Pajajaran Lancar dan Aman

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:03 WIB

Pendaki asal Karawang yang Hilang di Gunung Cikuray Garut Ditemukan dalam Keadaan Selamat

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:59 WIB

Jeje Ritchie Ismail Ditetapkan Jadi Ketua DPD PAN Bandung Barat, Ajak Kader Jaga Soliditas

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:57 WIB

Ini Tantangan di Kota Bandung kata Atalia Praratya

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:50 WIB

Hallo Tenaga Non ASN Bandung Barat Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, Siap-siap Jadi Tenaga Paruh Waktu

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

HMI Sukabumi Gelar Demo, Ketua Komisi V Bilang Begini

Senin, 19 Mei 2025 - 18:22 WIB