Divonis Penjara 4 Tahun, Habib Rizieq Shihab Banding

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq Shihab (Foto: terkini.id)

Habib Rizieq Shihab (Foto: terkini.id)

Vonis 4 tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dinilai meresahkan masyarakat karena menyebarkan kabar bohong terkait hasil tes swab virus corona di RS Ummi, Bogor.


DARA – “Perlu dipertimbangkan keadaan memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat,” kata hakim.

Selain itu, hakim turut mempertimbangkan dua hal yang meringankan vonis Rizieq, yakni Rizieq masih memiliki tanggungan keluarga.

“Lalu yang meringankan pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat,” kata hakim, seperti dikutip dara.co.id dari CNNIndonesia, Kamis (24/6/2021).

Hakim menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rizieq menyatakan akan banding atas vonis yang diberikan hakim dalam perkara tersebut. Dia juga menolak opsi pengampunan dari presiden.

Dikutip dara.co.id dari detikcom, Rizieq mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.

“Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada,” kata Rizieq.

“Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan,” imbuhnya.

Penasihat hukum Rizieq juga menyatakan hal serupa. Penasihat hukum Rizieq memutuskan akan mengajukan banding.

“Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut,” kata penasihat hukum Rizieq.

“Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” timpal hakim.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga
Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara
Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg
Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional
Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global
LRT Jabodebek Lakukan Peremajaan 12 Eskalator di Tiga Stasiun Demi Jaga Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna
Mayat Pria di Samping Pangkalan Ojek Pasar Andir Bayongbong Garut Gegerkan Warga
Diplomasi Biru Indonesia di Konferensi Laut Dunia (UNOC3): Upaya Global Bagi Terumbu Karang Lestari yang Tahan Perubahan Iklim Demi Masa Depan Indonesia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:39 WIB

Hadiri Sidang Paripurna Dewan Bandung Barat, Kang Dedi Disambut Histeris Warga

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:33 WIB

Waspada! Nyamuk Malaria tak Kenal Batas Negara

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:15 WIB

Presiden Prabowo akan Jalani Sejumlah Agenda di St. Petersburg

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:09 WIB

Atlet NPCI Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Internasional

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:49 WIB

Asia Menjadi Pusat Investigasi Terbesar Terhadap Industri Telur Global

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Pemkot Sukabumi Gelar Dialog Advokasi Percepatan ODF

Jumat, 20 Jun 2025 - 17:59 WIB

MANCANEGARA

Satu Abad Pers Revolusioner Vietnam: Wartawan Juga Prajurit

Jumat, 20 Jun 2025 - 09:52 WIB