DARA | SOREANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Unit Kecamatan Ciwidey sita 4 000 liter minuman keras (Miras) pada operasi yang digelar Rabu (30/1/2019) Jalan Simpang Panundaan Ciwidey.
Komandan Peleton (Danton) Praja Unit Ciwidey Iwan Nursaid menjelaskan, sebanyak 4.000 liter miras oplosan jenis tuak berhasil diamankan pada razia tersebut.
“Pada dini hari tadi, Satpol PP Unit Ciwidey menggagalkan distribusi miras oplosan dari dua mobil yang masing-masing membawa 50 jerigen tuak. Untuk totalnya sekitar 100 jerigen atau sekitar 4.000 liter miras oplosan jenis tuak,” jelas Iwan.
Iwan menyebutkan miras tersebu akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Kabupaten Bandung.
“Operasi penyergapan dilakukan di Jalan Simpang Panundaan Ciwidey. Barang haram ini akan dibawa dari daerah perbatasan Cianjur dan akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Selain merazia miras, Satpol PP Unit Kecamatan Ciwidey juga berhasil mengamankan 3 orang pengedar yang langsung diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Bandung.
Camat Ciwidey H. Karyadi Raharjo Anugroho, AP., M.Si mengatakan, razia tersebut merupakan kegiatan rutin Kecamatan Ciwidey dalam memerangi peredaran miras.
Guna memberikan efek jera kepada pengedar miras, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) mencanangkan deklarasi zero miras dari Agustus lalu tahun lalu.
“Melalui deklarasi zero miras, kami berkomitmen untuk memberantas miras khususnya di Kecamatan Ciwidey secara intens. Deklarasi ini juga merupakan salah satu implementasi dari Perda (Peraturan Daerah) Nomor 9/2010 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol,” tutup Camat Ciwidey.***