Aparatur Sipil Negara di Ranah Politik, Ini Kata Pengamat

Jumat, 17 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djamu Kertabudi, Pakar Hukum tata Negara Universitas Nurtanio

Djamu Kertabudi, Pakar Hukum tata Negara Universitas Nurtanio

Memasuki masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di akhir 2020 ini, tentu ada banyak isu politik yang mulai merebak dan semakin memanas di masyarakat. Salah satu isu yang menjadi pusat perhatian adalah tentang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis jelang pilkada.


DARA | BANDUNG – Pengamat Politik dari Universitas Nurtanio, Djamu Kertabudi memberikan pandangannya terkait kehadiran ASN di ranah politik.

Menurutnya, ada dua undang-undang yang mendasarinya. Pertama, UU No.10 tahun 2016 mengenai Pilkada, dalam pasal 7 dinyatakan bahwa khususnya bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah menyampaikan pernyataan pengunduran diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Kemudian, lanjut Djamu, berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN beserta peraturan lainnya dibawah UU, bahwa PNS harus menjaga netralitas dan menghindari politik praktis.

“Dengan demikian apabila ada ASN melakukan hal seperti itu, maka diduga melakukan pelanggaran kode etik ASN dan hal ini menjadi ranah Bawaslu untuk kemudian dilanjutkan proses akhir di Komisi ASN di Jakarta,” ujar Djamu Kertabudi melalui sambungan telepon, Jumat (17/7/2020).

Kaitan dengan salah seorang pejabat Pemkab Bandung yang ditetapkan oleh partai politik sebagai calon wakil kepala daerah, menurut Djamu, seyogyanya yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai ASN sejak dini.

Setelah pengajuan pengunduran diri dari ASN, lanjut Djamu, yang bersangkutan masih tetap ada di kantor jabatan semula. Tidak ada masalah, disamping menunggu proses lebih lanjut sesuai dengan kebijakan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, dan dalam rangka pemberian petunjuk dan arahan kepada bawahannya dalam penyelesaian tugas pekerjaannya, sekaligus persiapan penyusunan naskah memori kerja yang akan diserahkan kepada pejabat yang akan menggantikannya dalam acara serah terima jabatan.

“Artinya dari aspek legalitas yang bersangkutan masih berstatus PNS sebelum menerima SK pemberhentian sebagai PNS/Jabatan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional
Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa
Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025
Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja
Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan
Disaksikan Prabowo–Putin, Menkomdigi Perkuat Diplomasi Digital Lewat MoU dengan Rusia
Pemerintah Siapkan Internet 100 Mbps untuk Sekolah dan Puskesmas Blank Spot
Disparbud Jabar Latih Biro Travel Susun Katalog Wisata untuk Ekspatriat
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:15 WIB

Panggil Sejumlah Menteri, Presiden Prabowo Bahas Kondisi Global dan Strategi Nasional

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB

Segera IPO dengan Kode MERI, Inilah Perjalanan Merry Riana Education dari Garasi Menuju Lantai Bursa

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:42 WIB

Angkat Potensi Rasa Nusantara, Bright Gas Kembali Hadirkan Bright Gas Cooking Competition 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:47 WIB

Viral, Geng Motor di Garut Aniaya Remaja

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:42 WIB

Satu Ruang Kelas di SMPN 4 Simpenan Ambruk, Kepsek Gercep Lapor ke Dinas Pendidikan

Berita Terbaru

JABAR

Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cisewu Garut

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:29 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

Pemdaprov Jabar dan TNI AD Teken Komitmen Bersama, Ini Isinya

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:18 WIB

Foto: Istimewa

BANDUNG UPDATE

PWI Jabar Dukung Kongres Persatuan

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:42 WIB