Pemkot Bandung Bebaskan Sanksi Administratif Pajak

Selasa, 22 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: online-pajak.com

ILUSTRASI. Foto: online-pajak.com

Kesempatan yang langka, Pemkot Bandung membebaskan sanksi administratif pajak. Insentif ini berlaku untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, serta pajak bumi dan bangunan.  

 

 

DARA | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung membebaskan sanksi administratif bunga/denda terhitung kepada para wajib pajak. Insentif ini terhitung mulai 22 September hingga Desember 2019.

Pembebasan sanksi tersebut, di antaranya berlaku untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan, air tanah, serta pajak bumi dan bangunan. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, berharap, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

“Sebab kebijakan semacam ini belum tentu ada di tahun-tahun mendatang,” kata Yana, saat  Tax Gathering di Bandung, Selasa (22/10/2019).

Dalam acara yang diikuti lebih dari 300 pelaku usaha yang juga para wajib pajak ini, ia mengapresiasi para wajib pajak yang taat dan berpartisipasi dalam pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak daerah. Hal iu perlu dicontoh oleh pengusaha dan wajib pajak lainnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Arief Prasetya, mengaku terus berupaya membuat program dan inovasi dalam mendukung raihan pendapatan kota ini. Salah satunya, penambahan payment point atau titik pembayaran pajak.

Menurut Arief, penambahan titik pembayaran pajak dapat memudahkan akses warga Bandung untuk membayar pajak daerah. Sehingga, dapat mengurangi risiko keterlambatan yang berdampak pada pengenaan denda atau sanksi.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Jeje Ritchie Ismail Ditetapkan Jadi Ketua DPD PAN Bandung Barat, Ajak Kader Jaga Soliditas
Bupati Bandung Barat Jeje Ismail Lantik Empat Pejabat Eselon 2, DP2KBP3A Masih Dikosongkan
Program Abdi Nagri Nganjang ka Warga, Salurkan 27 Kaki Palsu
Ini Tantangan di Kota Bandung kata Atalia Praratya
Hallo Tenaga Non ASN Bandung Barat Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, Siap-siap Jadi Tenaga Paruh Waktu
Pemkab Bandung Barat Seleksi PPPK Tahap 2, Jeje Ritchie Ismail Semangati Peserta Supaya PeDe
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 10 Mei 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 10 Mei 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:59 WIB

Jeje Ritchie Ismail Ditetapkan Jadi Ketua DPD PAN Bandung Barat, Ajak Kader Jaga Soliditas

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:05 WIB

Bupati Bandung Barat Jeje Ismail Lantik Empat Pejabat Eselon 2, DP2KBP3A Masih Dikosongkan

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:57 WIB

Program Abdi Nagri Nganjang ka Warga, Salurkan 27 Kaki Palsu

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:57 WIB

Ini Tantangan di Kota Bandung kata Atalia Praratya

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:50 WIB

Hallo Tenaga Non ASN Bandung Barat Tidak Lolos Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, Siap-siap Jadi Tenaga Paruh Waktu

Berita Terbaru

CATATAN

PERUNDINGAN PALSU “Pseudosains” Rusia dan Ukraina

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:18 WIB