Dua Pengedar Ganja dan Sabu Diciduk Satuan Narkoba Polres Cianjur

Sabtu, 5 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Purwanda

Foto: dara.co.id/Purwanda

Masyarakat sangat berperan dalam pemberantasan peredaran narkoba. Hampir setiap pengungkapan peredaran barang haram ini berawal dari laporan masyarakat.


 

DARA | CIANJUR – Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba jenis sabu dan daun ganja kering. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Cianjur.

Penangkapan kedua terduga pelaku pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan banyaknya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana, mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di kediamannya di Kampung Sukataris RT 003/004, Desa Cibulakan, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 17 paket sabu dengan jumlah berat keseluruhan 4,58 gram. “Untuk pelaku atas nama Asep Andri (26) ditangkap beserta barang buktinya di rumahnya. Pelaku sempat menyembunyikan barang bukti sabu di dalam baju pakaiannya,” kata Ade, kepada wartawan, Sabtu (5/10/2019).

Selain menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu, Satuan Narkoba juga menciduk seorang pelaku pengedar narkoba lainnya. “Kita juga berhasil menciduk pengedar lainnya, yaitu Dzikri Ilham (26) warga Kampung Wargaluyu RT 001/011, Desa Nagrak, Kecamatan/Kabupaten Cianjur. Dengan barang bukti daun ganja kering dengan berat 112,24 gram,” ujarnya.

Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan di tahan di sel tahanan Mapolres Cianjur. “Kita jerat keduanya (pelaku) dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku juga positif mengkonsumsi narkoba,” katanya.***

Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?
Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM
OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat
Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan
Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers
Laka Lantas di Kadungora Garut, Dua Orang Luka
Sah Lewat AHU dan Putusan PN, Ketum PWI Pusat HCB Tanggapi Tuduhan Cash Back
Modal Pistol Mainan, Residivis Curanmor di Garut Sukses Bawa Kabur Belasan Unit Sepeda Motor
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:25 WIB

Daftar 34 Motor Curian yang Diamankan Polresta Cirebon, “Siapa Tahu Milik Anda?

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:09 WIB

Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IKM

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:16 WIB

OC Kaligis :Dewan Pers Bertindak Sewenang-wenang, PWI Pusat Berhak Menggugat

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:20 WIB

Di Subang Tolak Aksi Premanisme Dengan Memasang Stiker di Gerbang Perusahaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:12 WIB

Pengeroyok Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, Ketua PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

Berita Terbaru