Diduga Sedang Judi Adu Muncang, Belasan Orang di Karangpawitan Diboyong ke Mapolres Garut

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, didampingi KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Garut menunjukan barang butki perlengkapan judi 'adu muncang' di Mapolres Garut, Kamis (8/11/2024)(Foto: Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, didampingi KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Garut menunjukan barang butki perlengkapan judi 'adu muncang' di Mapolres Garut, Kamis (8/11/2024)(Foto: Istimewa)

Polres Garut amankan 17 orang yang diduga sedang judi adu muncang (kemiri).

DARA | Mereka sedang adu muncang di Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kepala Satuan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengatakan belasan orang tersebut diamankan pukul 23.00 WIB, Rabu (7/11/2024).

“Penangkapan terhadap mereka berawal saat kami mendapatkan laporan dari warga tentang adanya kerumunan orang diduga melakukan praktik judi adu muncang di sebuah wilayah di Karangpawitan,” ujarnya, Kamis (8/11/2024).

Usai menerima laporan tersebut, lanjut AKP Ari, sejumlah personel langsung melakukan penggerebekan hingga akhirnya berhasil mengamankan 17 orang yang ada di lokasi kejadian.

Kemudian memboyong mereka bersama barang bukti perlengkapan judi ke Mapolres Garut.

“Kami mengamankan para pelaku bukan karena adu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian,” ujarnya.

AKP Ari menyebutkan, sampai saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polres Garut.

Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa alat yang digunakan untuk adu muncang, kemiri, uang tunai dan sepeda motor.

“Mereka jika terbukti akan dijerat Pasal 303 yat (1) ke-1e, ke 2-e dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” katanya.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut
Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi
Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur
Curi Emas di Pasar Cibatu Garut, Perempuan asal Kabupaten Bandung Diciduk Polisi
Polres Sukabumi Kota Ungkap Belasan Kasus Narkoba, Ini Dia Nama 16 Terduga Pelakunya
Diduga Curi Water Meter PDAM, Dua Pria di Sukabumi Diciduk Polisi
Berita ini 39 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:33 WIB

Polisi Bersama Warga Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor Bersenjata Airsoft Gun di Malangbong Garut

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:15 WIB

Polres Garut Kembali Ungkap Kasus Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Oknum Mahasiswa Diamankan

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:24 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora Garut, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:33 WIB

Curi Sepeda Motor di Cibatu Garut, Dua Remaja Dimankan Polisi

Senin, 2 Juni 2025 - 22:11 WIB

Oknum Imam Masjid di Garut Diciduk Polisi, Diduga Sodomi 10 Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru